Galih Ginanjar dan Pablo Benua Puas dengan Keterangan Ahli di Persidangan

20 Februari 2020 10:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin' kembali disidangkan, pada Rabu (19/2). Ketiga terdakwa, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar, terlihat berada di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Ketiga terdakwa hadir dalam lanjutan sidang yang beragendakan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan itu, ialah saksi ahli hukum pidana, Effendy Saragih.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto Atmowidjoyo, juga menanyakan batasan penghinaan dan pencemaran dalam tindak pidana.
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, saat jalani sidang kasus 'Ikan Asin' di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (3/2). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
Effendy pun menjawab bahwa penghinaan dan pencemaran memang terbagi dalam beberapa macam, baik melalui lisan, tulisan, dan sebagainya.
Menurut Effendy, dalam pencemaran nama baik dan penghinaan, tak terbatas pada kebenaran dari pernyataan yang dilontarkan. Katanya, selama dinilai menyerang seseorang dan menimbulkan kerugian, sebuah pernyataan itu tentu masuk dalam tindak pidana.
“Kalau mengenai menyerang nama baik seseorang tidak peduli apa yang disampaikan benar atu tidak benar, selama membuat orang lain terserang nama baiknya, maka itu terpenuhi,” ucap Effendy dalam persidangan yang digelar, Rabu (19/2).
Galih Ginanjar dan Kuasa Hukum dalam lanjutan sidang kasus ‘Ikan Asin’ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/2). Foto: Giovanni/kumparan
Dalam persidangan itu, Effendy juga menaruh fokus pada pihak yang mendistribusikan video tersebut. Kata Effendy, setiap pihak yang terlibat dalam penggarapan hingga pendistribusian, tentu juga masuk dalam tindak pidana itu.
ADVERTISEMENT
“Seperti yang saya sudah sampaikan semua, peserta enggak harus memenuhi semua unsur, kalau mencet enter (doang), tahu isi semuanya, menyadari dia enter, maka dia pun termasuk,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Galih, Sugiyarto Atmowidjoyo, menangkap baik pernyataan itu. Sugiyarto mengaku bahwa keterangan ahli itu cukup meringankan kliennya.
“Kita bersyukur ya bahwa saksi ahli menjelaskan sebagai narasumber, klien kami Galih Ginanjar tidak bisa dimintai pertanggung jawaban secara hukum. Itu yang kita catat sebagai kesimpulan sidang hari ini,” tuturnya.
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Apalagi, Galih juga tak termasuk orang yang mengunggah video itu. Kapasitas Galih dalam video itu, hanya sebagai bintang tamu yang tengah diwawancara.
“Jadi kita bersyukur hari ini bahwa makin hari kita bersyukurnya makin terbuka bahwa kebenaran itu bisa terungkap. Dan faktanya adalah, Galih Ginanjar tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam sidang tersebut, Pablo juga menanyakan apakah YouTube punya peran dalam persoalan ini. Sebab kata Pablo, secara tidak langsung, YouTube sudah memberikan peluang video tersebut beredar.
Pablo Benua dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2). Foto: Giovanni/kumparan
Mendengar pertanyaan itu, Effendy memberikan penjelasan. Kata Effendy, dalam hal ini YouTube berkapasitas sebagai media.
Tanpa mengesampingkan kebijakan yang telah ditetapkan YouTube, Effendy menilai bahwa yang bertanggung jawab penuh atas konten adalah pemilik akun.
“Dalam hal ini, seseorang bisa memiliki akun untuk menyebarkan gimana bisa nyebar kalau enggak ada akunnya, pemilik akun lah yang bertanggung jawab. Mereka yang meng-upload,” ujar Effendy.
“Kalau pemilik akun enggak tahu, maka yang punya akun tidak bertanggung jawab, yang upload (yang bertanggung jawab), bukan yang memiliki akun,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Bukan cuma itu, Pablo juga mempertanyakan kapasitas Rey sebagai host di video konten tersebut. Dia menganalogikan apa yang dilakukan Rey itu sama dengan profesi insan media.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami saat jalani sidang kasus 'Ikan Asin' di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (3/2). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
Effendy kemudian menegaskan bahwa apa yang dilakukan Rey dan insan media merupakan dua hal yang berbeda. Namun, dia mengatakan jika penanya dalam video itu mengetahui proses distribusi (video), maka bisa dibilang terlibat dalam tindak pidana.
“Selama dia mengerti dan sengaja mewawancarai orang dan meng-upload-nya, orang itu bertanggung jawab. Sudah ada perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat mengaku puas dengan keterangan ahli. Dia menilai apa yang disampaikan saksi ahli cukup meringankan kliennya dalam kasus ini.
“Jelas hari ini suatu contoh, suatu host yang menanyakan narasumber kalau narasumber ada yang merugikan, maka wartawan atau host itu adalah tidak dalam tindak pidana, itu keterangannya,” tutup Rihat.
ADVERTISEMENT
Sidang kasus 'ikan asin' itu bakal dilanjutkan pada 24 Februari mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.