Kumparan Logo

Galih Ginanjar Kena Sanksi Polisi, Tak Boleh Dibesuk Seminggu

kumparanHITSverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya Foto: Aria Pradana/kumparan

Aktor Galih Ginanjar meminta maaf kepada Fairuz A Rafiq terkait perbuatannya. Pria 31 tahun itu kini harus mendekam di tahanan imbas kasus ‘ikan asin’.

Kasus itu bermula dari pernyataan Galih dalam video ‘GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU’ yang menyindir mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Dalam video yang diunggah ke kanal YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua, perkataan ‘ikan asin’ yang diutarakan Galih merujuk pada organ intim.

instagram embed

Ketika di penjara, Galih Ginanjar sempat menyampaikan permintaan maaf ke Fairuz lewat surat. Kemudian baru-baru ini, ia kembali meminta maaf, namun dengan memakai sarana yang berbeda.

Bersama pengacara Farhat Abbas, Galih mengutarakan permintaan maaf lewat sebuah video. Hal itu terlihat dari unggahan Farhat di akun Instagram miliknya.

“Ya, aku minta maaf, ya. Dalam hal ini aku enggak bermaksud untuk melakukan itu. Ya, tolonglah bantu di sini, oke terima kasih,” kata Galih dalam video tersebut.

Tak hanya meminta maaf, pemain sinetron ‘Cinderella’ ini juga mengungkapkan kerinduan kepada anaknya dari pernikahan dengan Fairuz, King Faaz Arafiq. “Aku juga kangen dengan Faaz,” ucap Galih.

Perseteruan Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar. Foto: kumparan

Farhat sempat mengomentari pernyataan dari Galih Ginanjar. Ia berharap Fairuz bisa terketuk hatinya dan memaafkan pria asal Garut itu.

“Mudah-mudahan Fairuz lembut hatinya bisa maafin lo,” kata Farhat.

Namun, tindakan Galih membuat video bersama Farhat saat berada di tahanan melanggar aturan. Karena ada larangan untuk membawa alat komunikasi seperti ponsel ketika membesuk tahanan.

Pihak kepolisian memberikan tindakan tegas ke Galih. Ia tak diperkenankan untuk menerima kunjungan dalam tenggat waktu tertentu.

“Tidak boleh dibesuk selama satu minggu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (6/8).