Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Pedangdut Lia Ladysta dilaporkan oleh penyanyi Syahrini karena diduga melakukan pencemaran nama baik terkait ucapan 'team pak haji'. Meski laporan tersebut sudah dibuat pada 2019 lalu, kasus tersebut masih tetap berproses.
ADVERTISEMENT
Manajer Lia Ladysta, Julius, mengatakan pihaknya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Julius mengaku pada Maret lalu seharusnya kliennya diperiksa oleh pihak kepolisian. Tapi karena adanya pandemi corona, pemeriksaan tersebut urung dilaksanakan.
"Sebagai warga negara yang baik, Lia siap menjalani pemeriksaan terkait laporan itu (Syahrini)," ucap Julius kepada wartawan, Rabu (3/6).
Menurutnya, usai pandemi ini ada kelonggaran, maka mantan personel Trio Macan itu akan kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Panggilan baru satu kali. Kemarin pas mau dipanggil masih dalam keadaan corona. Karena sekarang sudah ada kelonggaran, makanya dikasih kelonggaran. Jadi menjadwalkan ulang," terang Julius.
Rencananya, setelah 10 Juni mendatang, Lia Ladysta akan memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait laporan yang dilayangkan oleh Syahrini.
ADVERTISEMENT
"Nanti setelah tanggal 10 Juni baru, dijadwalkan. Karena kan situasinya masih PSBB berakhirnya juga tanggal 4 (Juni), jadinya supaya kondisi aman dulu. Dari pihak Polda juga memaklumi dengan kondisi seperti ini makanya setelah tanggal 10 Juni, Lia bakal memenuhi panggilan," jelasnya.
Kasus Lia Ladysta bermula ketika dia diundang menjadi bintang tamu program televisi Pagi Pagi Pasti Happy. Kala itu, Syahrini disebut Lia memiliki hubungan spesial dengan seorang laki-laki asal Banjarmasin yang akrab disapa Pak Haji.
Pihak Syahrini diduga menonton acara Pagi-pagi Pasti Happy pada 14 Maret 2019. Dalam acara itu, Iis Dahlia selaku host sempat bertanya kepada Lia, apakah termasuk tim korban atau tim Inces.
Ia kemudian menjawab bahwa dirinya merupakan tim Pak Haji. Lia juga mengklaim bahwa dirinya kenal dekat dengan pengacara Pak Haji.
ADVERTISEMENT
Bahkan, pedangdut berusia 36 tahun itu secara terang-terangan menyebut bahwa semua masyarakat Banjarmasin sudah mengetahui kisah Pak Haji yang diduga memiliki hubungan dengan Syahrini.
Syahrini kemudian melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS, Lia diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 JO Pasal 45 ayat 3 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.