Ghatan Saleh Senyum Semringah Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

29 Februari 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senyum Ghatan Saleh usai ditetapkan sebagai tersangka penembakan, di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Senyum Ghatan Saleh usai ditetapkan sebagai tersangka penembakan, di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Ghatan Saleh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap MAM. Kendati demikian, Ghatan tampak cukup santai menghadapi masalah hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat keluar dari Sidokkes, Polres Jakarta Timur, Ghatan justru terlihat tersenyum semringah sembari menjawab pertanyaan awak media.
"Sehat," kata Ghatan Saleh sembari mengacungkan jempolnya.
Senyum Ghatan Saleh usai ditetapkan sebagai tersangka penembakan, di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Dalam kesempatan itu, Ghatan bahkan sempat berkelakar soal makanan yang dirindukannya saat ini.
"Makan apa? Masakan Aceh kali ya," ujarnya.
Tak hanya itu, Ghatan juga menjelaskan bahwa dirinya berada dalam kondisi yang baik. Mantan suami Dina Lorenza itu mengaku diperlakukan dengan baik oleh pihak kepolisian.
"Saya baik. Saya diperlakukan dengan baik di sini," tutur Ghatan.
Senyum Ghatan Saleh usai ditetapkan sebagai tersangka penembakan, di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Persoalan Ghatan dan korban MAM berawal dari saling ejek di aplikasi chatting. Hingga akhirnya Ghatan mendatangi ruko korban pada 8 Februari lalu.
Dalam kesempatan itu, Ghatan dan MAM terlibat cekcok. Ghatan kemudian mengeluarkan senjata dan menembak ke arah atas.
ADVERTISEMENT
Korban yang ketakutan masuk ke dalam ruko dan naik ke lantai dua. Melihat korban sempat menengok, Ghatan melakukan penembakan lagi ke arah korban.
Korban MAM lantas mengalami luka lantaran pecahan kaca akibat penembakan yang dilakukan oleh Ghatan.
Ghatan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke, dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mako Polres Purwakarta, Jumat, (5/2). Foto: Dok. Istimewa
Atas perbuatannya, Ghatan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Adapun Pasal 338 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Pasal 53 berbunyi: Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 mengatur tentang membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
Ghatan Saleh Hilabi merupakan mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke. Sebelum kasus ini, Gathan sempat berhadapan dengan beberapa kasus hukum lainnya.
Pada 3 Februari 2021 Ghatan Saleh Hilabi ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
Tak hanya itu, Ghatan juga diduga melakukan penganiyaan terhadap asisten Nathalie Holscher, Steffano Ellya Tingtingon pada Desember 2019 lalu.