Gugatan Adik Keisya Levronka terhadap UNTAR Masuk Mediasi, Ibunda: Telat Banget

Sidang gugatan yang diajukan adik penyanyi Keisya Levronka, Lexi Valleno Havlenda, terhadap Universitas Tarumanagara (UNTAR) memasuki tahap mediasi pada Rabu (15/7).
Agenda tersebut berlangsung dalam sidang kedua setelah pihak tergugat tidak hadir pada sidang perdana yang digelar 1 Juli 2026. Pada sidang kali ini, pihak universitas hadir melalui kuasa hukum yayasan.
“Jadi hari ini kita agenda sidang kedua. Karena di sidang pertama tanggal 1 Juli itu tergugat tidak hadir, makanya dipanggil kembali dua minggu, tepat pada hari ini sidang kedua. Kami juga mengapresiasi kalau tergugat dari yayasan dan universitas hadir pada hari ini,” kata kuasa hukum Lexi, Eclund V. Silaban, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/7).
Menurut Eclund, sesuai prosedur perkara perdata, kedua belah pihak akan menjalani proses mediasi selama 30 hari. Apabila terdapat peluang perdamaian, masa mediasi dapat diperpanjang selama 30 hari.
“Hari ini dijadwalkan sebagaimana proses perkara perdata akan ada mediasi selama 30 hari. Harapannya di proses mediasi ini dapat hasil yang terbaik,” ujarnya.
Eclund mengatakan, pihaknya sebenarnya telah siap menjalani mediasi pada hari itu. Namun, proses belum dapat dimulai karena prinsipal dari pihak tergugat belum dapat hadir.
“Kami dari penggugat hari ini sebenarnya sudah siap untuk mediasi. Cuma terkendala dari tergugat, prinsipalnya belum bisa hadir pada hari ini. Kemungkinan satu minggu lagi, tapi tadi ada permintaan dari kuasa hukum mereka untuk dua minggu. Nanti menunggu keputusan mediator terkait jadwalnya,” jelasnya.
Sementara itu, ibu Lexi, Levi Leonita Havron, mengaku proses mediasi yang baru dilakukan saat ini terasa terlambat. Sebab, selama hampir dua tahun keluarga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak universitas, tetapi belum menemukan titik temu sehingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Telat banget. Sebenarnya kalau kita dari pihak keluarga itu berharapnya cepat selesai. Cuman dari pertemuan pertama, kedua, ketiga, itu belum ada kesepakatan. Apa yang kita harapkan dengan apa yang mereka tawarkan itu belum ada kesepakatan, makanya kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” tutur Levi.
Meski begitu, ia berharap proses mediasi di pengadilan dapat menjadi jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.
“Tujuan kami sebenarnya hanya mencari penengah. Pengadilan adalah penengah yang kami anggap netral. Harapannya nanti begitu sudah ada penengah, akhirnya bisa ditemukan jalan keluar yang terbaik buat pihak tergugat dan pihak kita juga menerima,” ujarnya.
Menurutnya, keluarga tidak ingin perkara ini berlarut-larut hingga pemeriksaan pokok perkara apabila penyelesaian dapat dicapai melalui mediasi.
“Sebenarnya kita juga enggak kepengin sampai berlarut-larut. Doain aja lancar, mudah-mudahan enggak sampai berlarut-larut, selesai semuanya dengan jalan yang terbaik untuk pihak tergugat dan penggugat,” lanjutnya.
Soal bentuk pertanggungjawaban yang diharapkan, ibu Lexi mengatakan tuntutan keluarga pada dasarnya masih sama seperti yang telah disampaikan sebelum gugatan diajukan, yakni biaya pengobatan hingga proses pemulihan Lexi selesai.
“Sebenarnya sama seperti di awal yang sempat saya sampaikan sebelum kita proses hukum. Yang saya minta masih sama seperti sebelumnya, yaitu pertanggungjawaban, apalagi biaya pengobatan sampai dengan masa pemulihan, karena ini masih berobat terus,” tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan tersebut berawal dari insiden yang dialami Lexi saat mengikuti kegiatan latihan susur gua di kampus pada 2024. Saat itu, Lexi terjatuh dari lantai enam gedung kampus karena alat pengamannya terlepas hingga mengalami luka serius dan harus menjalani serangkaian operasi serta pemulihan panjang.
