Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gugatan Cerai Dikabulkan, Raya Kitty Harus Tunggu 14 Hari hingga Putusan Inkrah
22 April 2020 16:23 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Agama Soreang, Bandung, telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh pesinetron Raya Kitty terhadap suaminya, Muhamad Abid Zia.
ADVERTISEMENT
Humas PA Soreang, Suharja, mengatakan pihaknya telah membacakan putusan dalam sidang cerai Raya Kitty dan Abid Zia. Sidang putusan digelar pada Selasa (21/4) dan dihadiri oleh Raya Kitty selaku pihak penggugat.
"Iya, dikabulkan. Permohonan penggugat, dalam hal ini adalah Raya Nur Fitria Rahmadiana, dikabulkan untuk melakukan gugatan cerai," ucap Suharja saat dihubungi kumparan, Rabu (22/4).
Pihak pengadilan menyatakan bahwa putusan perceraian yang dilakukan terhadap Raya Kitty bersifat verstek. Sebab, pihak tergugat, Muhamad Abid Zia, tidak menghadiri persidangan.
"Karena salah satu pihak itu tidak hadir, jadi pengadilan memberikan putusan dengan putusan verstek. Artinya putusan itu dibacakan tanpa kehadiran salah satu pihak yaitu pihak tergugat," katanya.
Suharja menambahkan, pihak pengadilan telah memberikan waktu kepada tergugat untuk menghadiri persidangan. Sesungguhnya, apabila Abid datang, akan diketahui permasalahan ataupun tanya jawab yang menyebabkan mereka bercerai.
ADVERTISEMENT
"Jadi, tidak ada hak jawab di situ. Pengadilan sudah memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk hadir di persidangan, namun tidak hadir, sementara pihak penggugat hadir didampingi oleh kuasa hukumnya," jelas Suharja.
Meski pihak pengadilan telah memutuskan secara verstek, putusan tersebut masih belum final. Alhasil, dibutuhkan waktu sekitar dua minggu agar putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Jadi, pada intinya, saat ini pengadilan sudah menjatuhkan putusan tentang perceraian itu. Tapi, belum berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.