Gugatan Cerai Lulu Tobing Tidak Dapat Diterima, Ini Alasannya

20 Desember 2023 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lulu Tobing saat konferensi pers film Balada Roy di Epicentrum, Jakarta, Selasa, (10/1/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Lulu Tobing saat konferensi pers film Balada Roy di Epicentrum, Jakarta, Selasa, (10/1/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis Lulu Tobing melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Bani Mulia, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Sidang cerai Lulu Tobing dan Bani sudah digelar. Namun, sebelum masuk pokok perkara, gugatan cerai dari Lulu dinyatakan tidak dapat diterima.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat. Jajat mengatakan gugatan tidak dapat diterima karena Lulu tak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Perkaranya di NO karena ada eksepsi kompetensi relatif, jadi Lulu Tobing tidak berdomisili tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat," kata Jajat, di kantornya, Rabu (20/12).
Lulu Tobing dan Bani Mulia. Foto: IG @banimmulia

Alasan Gugatan Cerai Lulu Tobing Tidak Dapat Diterima

Jajat menyatakan pihak Bani mengajukan eksepsi atas gugatan cerai dari Lulu. Dari eksepsi itu terbukti bahwa Lulu memang tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta Pusat. Maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," tuturnya.
Di sisi lain, Jajat menyatakan bahwa Lulu dan Bani sudah tidak tinggal bersama. Namun, ia tidak tahu sejak kapan mereka pisah rumah. "Kan kita belum masuk pokok perkara," ucapnya.
Lulu Tobing doyan makan makanan manis sejak berhenti merokok. Foto: Instagram/@lutob
Lulu mengajukan gugatan cerai terhadap Bani ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Pengadilan menggelar sidang sebanyak 13 kali. Majelis hakim menolak gugatan itu karena apa yang didalilkan Lulu sebagai penggugat tidak terbukti.