Gugatan Falcon Picture Baru Diterima, Jefri Nichol Masih Pelajari Kasusnya

16 Maret 2020 22:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol, saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta Selatan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemain film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol, saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta Selatan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Jefri Nichol kini harus terlibat kasus hukum dengan rumah produksi Falcon Picture. Ia digugat senilai Rp 4,2 miliar terkait dugaan wanprestasi.
ADVERTISEMENT
Tak hanya Jefri, ibunya Junita Eka Putri dan manajernya juga dituntut dalam kasus yang sama.
Kuasa Hukum Jefri Nichol dan Ibunya, Aris Marassabesy, mengaku bahwa pihaknya benar-benar baru menerima gugatan tersebut hari ini.
Jefri Nichol. Foto: Munady Widjaja
Itulah yang menjadi alasan kenapa pihaknya belum mau berkomentar banyak mengenai persoalan tersebut.
“Sebelumnya, kita bacanya dari media malah, makanya hari ini kita hadir menunjukkan itikad baik bahwa kami ketika dipanggil, kami datang. Tapi memang undangannya belum sampai, baru tadi diberikan,” ucapnya.
Menurut Aris, pihaknya tak pernah bermaksud untuk mengabaikan gugatan tersebut. Namun, mereka memang benar-benar baru menerima gugatan tersebut di hari ini.
Aktor Jefri Nichol saat hadir untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (14/10/2019). Foto: Ronny
Aris bahkan menjamin, Jefri amat menghormati setiap pihak dalam gugatan tersebut.
“Bukan, Jefri bukan mengabaikan baru hari ini dituntut tapi berapa minggu kita sudah diskusi, cuma kita mau diskusi gimana, gugatannya juga belum kita liat,” ungkap Aris.
ADVERTISEMENT
“Makanya baru hari kita datang, kita lihat, Jefri Nichol sangat menghormati semua pihak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aris menilai persidangan masih beragendakan klarifikasi antara pihak penggugat dan masing-masing tergugat. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 6 April mendatang.
“Kami baru terima tadi, jadi kami juga belum bisa mengomentari apa pun, belum kami pelajari. Jadi nanti kalau sudah dipelajari,” pungkasnya.
Jefri Nichol di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3) Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Jefri dan dua tergugat lainnya, sebagaimana tertulis dalam gugatan, diminta membayar denda senilai Rp 4,2 miliar, termasuk honor Rp 280 juta yang telah diterima di muka.
Mereka disebut telah membuat perjanjian dengan PT Falcon untuk pembuatan empat film. Hanya saja, kesempakatan itu tak dilaksanakan.
Jefri Nichol justru membintangi film-film garapan rumah produksi lain, yaitu Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie & Ainun 3, serta Ellyas Pical.
ADVERTISEMENT