Gugatan PH 'Benyamin Biang Kerok' kepada Syamsul Fuad Ditolak Hakim

5 Desember 2018 19:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syamsul Fuad vs PH Benyamin Biang Kerok (Foto: Giovanni/kumparan & Falcon Pictures)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad vs PH Benyamin Biang Kerok (Foto: Giovanni/kumparan & Falcon Pictures)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Max Pictures kepada penulis cerita film ‘Benyamin Biang Kerok’ tahun 1972, Syamsul Fuad. Hal itu berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Rabu (5/12).
ADVERTISEMENT
Max Pictures menggugat Syamsul Fuad atas dugaan menggiring opini negatif, sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap film ‘Benyamin Biang Kerok’ yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan pihak penggugat belum bisa membuktikan bahwa Syamsul Fuad telah melakukan tindakan yang merugikan penjuala film tersebut.
“Memang di dalam pembuktian, kami tidak bisa menunjukkan surat-surat terkait dengan bukti-bukti makanya ditolak oleh majelis hakim seluruhnya,” kata kuasa hukum Max Pictures, Atep Koswara saat ditemui usai persidangan.
Atep Koswara. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Atep Koswara. (Foto: Giovanni/kumparan)
Belum Putuskan Banding
Untuk saat ini, Atep mengaku pihaknya belum memutuskan untuk melakukan banding atau tidak terhadap putusan itu. Ia akan terlebih dahulu membicarakannya kepada kliennya.
“Kalau mereka terima, ya sudah. Kalau mau banding juga, ya silakan. Mungkin juga lawyer-nya bukan kami lagi,” ucap Atep.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan, Syamsul dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Dengan adanya vonis dari majelis hakim yang menolak gugatan Max Pictures, maka Syamsul tidak perlu mengeluarkan uang sebesar itu.
Menurut Atep, gugatan yang dilayangkan oleh Max Pictures bukan bertujuan untuk menjatuhkan Syamsul. “Tapi, hanya pengin mengimbangi gugatan yang diajukan Syamsul aja, ya. Kami berusaha sebaik-baiknya walaupun putusannya seperti ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Syamsul menggugat pihak Falcon Pictures, Max Pictures, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen (Falcon Pictures), dan Ody Mulya Hidayat (Max Pictures) terkait hak cipta atas film 'Benyamin Biang Kerok' (2018) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018.
Syamsul Fuad. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad. (Foto: Giovanni/kumparan)
Syamsul Fuad Lega
Sementara itu, Syamsul mengaku lega dan sangat bersyukur setelah mendengar putusan tersebut. Dari awal, ia menilai bahwa gugatan yang diajukan Max Pictures benar-benar tak masuk akal.
ADVERTISEMENT
“Ya saya yakin. Tujuan-tujuan mereka ‘kan enggak masuk akal semua. Masalah waktu bahwa saya ribut-ribut setelah filmnya beredar dan opini bahwa filmnya enggak laku karena berita-berita, itu enggak benar,” kata Syamsul.
Menurut Syamsul, film ‘Benyamin Biang Kerok’ yang dibintangi Reza Rahadian tidak laku karena kualitasnya yang memang jauh dari harapan penonton. Sehingga, tidak ada kaitannya antara gugatannya dengan jumlah penonton film tersebut yang tidak dapat mencapai target awal. 
“Dari berbagai media juga jelas, baik media cetak maupun online, mengatakan bahwa film itu tidak memenuhi harapan penonton,” tutup Syamsul Fuad.