Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gugatan Praperadilan Kasus Luna Maya dan Cut Tari Ditolak
7 Agustus 2018 12:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus video porno yang menyeret nama Luna Maya dan Cut Tari hingga saat ini masih belum ada kejelasan. Namun, pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim memutuskan bahwa kasus tersebut tetap dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Hakim menolak eksepsi yang dilakukan pihak penggugat dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Florensani Susana Kendenan, di sela sidangnya, Selasa (7/8).
Sementara dari pihak penggugat yang diwakili Kurniawan Adi Nugroho, belum memberikan tanggapan atas keputusan yang diberikan majelis hakim.
Kasus video porno yang tersebar luas di internet pada 2010 lalu itu, sebelumnya telah memvonis vokalis grup NOAH, Nazril Irham alias Ariel dengan hukuman penjara kurang lebih 3,5 tahun.
Sementara itu, proses hukum Luna Maya dan Cut Tari yang juga ditetapkan sebagai tersangka tak jelas kelanjutannya. Padahal berkas Luna dan Tari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Agustus 2010. Namun, sampai saat ini belum dinyatakan lengkap atau P21.
ADVERTISEMENT
Terkait itu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan bagi Luna Maya dan Cut Tari melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
LP3HI menuntut agar kasus tersebut segera dihentikan, lantaran sudah selama kurang lebih 8 tahun tidak ada kepastian hukum atas status dua figur publik tersebut.