Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sidang putusan dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mengatakan perempuan yang akrab disapa Niki itu akan menghadiri persidangan. Niki, lanjut dia, juga menyampaikan harapan terkait sidang putusan.
“Nikita berharap diputus bebas, tidak terbukti melakukan penganiayaan,” kata Fahmi kepada kumparan, Rabu (15/7).
Fahmi mengatakan, ada beberapa kejanggalan terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Nikita Mirzani . Salah satunya adalah hasil visum yang dimiliki Dipo diduga palsu.
“Enggak ada yang lihat siapa yang memukul serta ada kejanggalan dalam proses visumnya, sehingga Nikita juga telah melaporkan kejanggalan atas lahirnya visum tersebut di Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2020 dengan LP No: 3946/VII/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ. dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” tutur Fahmi.
Niki diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo.
ADVERTISEMENT
Ketika Dipo menurunkan dua temannya, Niki mendekati mobilnya dan marah-marah. Niki langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil. Hal itu mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening Dipo.
Fahmi mengungkapkan Niki tidak melakukan penganiayaan terhadap Dipo. Artis dan presenter berusia 34 tahun itu melempar asbak ke orang lain.
“Dan yang terbukti Nikita hanya melempar asbak ke saksi Firdiansyah. Jadi, terbukti enggak ada persoalan antara Nikita dengan saksi Dipo Latief yang melaporkan seakan-akan ada penganiayaan. Semua itu tidak terbukti di persidangan,” tutup Fahmi.
Jaksa Sigit Hendradi mengungkapkan Niki tidak perlu menjalani pidana tersebut, kecuali ia melakukan perbuatan yang sama dalam kurun waktu satu tahun saat masa percobaan.
ADVERTISEMENT
“Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir,” kata Sigit.