Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Dugaan Penganiayaan

22 Juni 2020 19:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/2). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/2). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap suaminya, Dipo Latief. Pada persidangan hari ini, perempuan yang kerap disapa Niki itu mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan bahwa Niki secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan.
“Kedua, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani,” kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Artis Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu, (5/2/2020). Foto: Ronny
Sigit mengungkapkan Nikita Mirzani tidak perlu menjalani pidana tersebut, kecuali ia melakukan perbuatan yang sama dalam kurun waktu satu tahun saat masa percobaan.
“Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir,” ucap Sigit.
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Niki. Ada beberapa hal yang meringankan pemain film Comic 8 itu.
ADVERTISEMENT
Niki mengaku akan mengendalikan emosi. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Dipo maupun pihak lain yang merasa dirugikan.
Jaksa mengungkapkan ada perdamaian dengan pihak Dipo setelah kejadian. Kemudian, Niki berstatus sebagai orang tua tunggal. Dia menjadi tulang punggung keluarga bagi ketiga anaknya.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Ahmad Dipo Ditiro terluka," ucap Sigit.
Artis Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/3). Foto: Aria Pradana/kumparan
Niki menanggapi santai tuntutan dari jaksa. Sebab, perempuan 34 tahun itu tidak harus menjalani hukuman tersebut di balik jeruji besi apabila nantinya majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Tapi, kan, 6 bulan enggak harus dipenjerong. Enggak (berat) lah, kan 6 bulan tapi enggak masuk penjara. Yah enggak berat,” ungkap Niki usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Selama ini, Niki mengaku tidak pernah melakukan kekerasan kepada orang lain. “Kan gue, mah, enggak pernah pukul-pukul orang, cuma kemarin aja. Itu juga mukulnya orang lain bukan Ahmad (Dipo Ditiro)-nya. Enggak apa-apa gue, mah, terima-terima aja,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan akan mengajukan pleidoi pada 1 Juli mendatang. Dalam pleidoinya, dia akan menjelaskan secara detail mengenai dugaan penganiayaan yang menjerat Niki.
“Minggu depan tanggal 1 Juli saya akan mengajukan pembelaan dan akan saya buka semuanya bagaimana persoalan ini,” tutup Fahmi.