Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Hadir di Polres Jakarta Selatan, Pihak Tiko Aryawardhana Bawa Bukti Tambahan
16 Juli 2024 18:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengacara Tiko Aryawardhana , Irfan Aghasar menyambangi Polres Jakarta Selatan, Selasa (16/7). Kata Irfan, pihaknya hadir untuk membawa sejumlah bukti tambahan.
ADVERTISEMENT
Irfan mengatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan sejumlah bukti yang menegaskan tudingan terhadap Tiko tidak benar.
Di antaranya ialah data laporan keuangan yang pada saat itu dikirimkan ke mantan istri Tiko--Arina Winarto--melalui email, serta sejumlah bukti transaksi.
"Kami menjelaskan satu-satu yang membuktikan bahwa audit penuduhan penggelapan Rp 6,9 miliar itu tidak benar," tutur Irfan.
Kata Irfan, nominal yang dituduhkan ke Tiko benar-benar tidak jelas. Irfan menekankan bahwa nominal tersebut sangat bersifat subjektif.
"Sangat abu-abu dan tendesinya subjektif, ini yang seharusnya kita bawa ke ranah rapat umum pemegang saham," tutur Irfan.
Saat tiba di Polres Jaksel, Irfan tidak bersama dengan Tiko. Namun, Irfan memastikan bahwa kliennya sudah berada di gedung Polres Jakarta Selatan untuk jalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Sudah di atas. Dia menunggu tadi kan ada gelar perkara jadi menunggu, saya juga kan baru sampai. Jam 17.00 WIB (Tiko hadir)," tandasnya.
Sebelumnya, Tiko Aryawardhana sudah diperiksa terkait kasus yang bermula dari laporan mantan istrinya, AW. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mencecar suami Bunga Citra Lestari (BCL), dengan sekiranya 50 pertanyaan.
Kala itu, Irfan mengatakan bahwa pertanyaan dari penyidik terhadap kliennya masih sama seperti di tahap penyelidikan. Menurut Irfan, Tiko bisa menjawab pertanyaan dengan baik.
Persoalan AW dan Tiko bermula dari mereka mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun, untuk modal perusahaan seluruhnya dari AW.
Dalam perjalanannya, AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
ADVERTISEMENT
Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik. Hingga akhirnya, mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Selama ini AW beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019, Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa. AW mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.