Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa Hari Ini, Pengacara: Hanya Sampaikan Bukti

16 Juli 2024 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiko Aryawardhana kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penggelapan pada hari ini, Selasa (16/7). Kabar pemanggilan tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Irfan Aghasar.
ADVERTISEMENT
"Ya betul," kata Irfan dihubungi awak media melalui pesan singkat, Selasa (16/7).
Kata Irfan, kehadiran pihak Tiko nanti hanya sekadar menyampaikan bukti. Irfan juga menyebutkan bahwa pihaknya bakal memenuhi panggilan tersebut sore nanti.
Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (12/7). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Hanya menyampaikan bukti," ucap Irfan.
"(Hadir pukul) 16.00 kurang lebih ya," tambahnya.
Kendati demikian, Irfan tak menyebut apakah Tiko akan hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan sore ini, atau hanya diwakilkan saja olehnya.
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@tikoaryawardhana

Polisi Kembali Periksa Tiko Aryawardhana Sore Ini

Sebelumnya, Tiko Aryawardhana sudah diperiksa terkait kasus yang bermula dari laporan mantan istrinya, AW. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mencecar suami Bunga Citra Lestari (BCL), dengan sekiranya 50 pertanyaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut bahwa Tiko akan kembali menjalani pemeriksaan pada sore ini, Selasa (16/7). Ia mengatakan bahwa Tiko sudah setuju untuk hadir di pemeriksaan tambahan ini.
ADVERTISEMENT
"Nanti disepakati terlapor saudara T itu akan datang lagi untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi terkait dugaan peristiwa penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh pelapor jadi proses ini masih berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Ade, saat ditemui awak media baru-baru ini.
Persoalan AW dan Tiko bermula dari mereka mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun, untuk modal perusahaan seluruhnya dari AW.
Dalam perjalanannya, AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik. Hingga akhirnya, mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
ADVERTISEMENT
Selama ini AW beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019, Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa. AW mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.