Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Keluarga Gen Halilintar tengah tersandung kasus hukum. Aksi meng-cover lagu ‘Lagi Syantik’ yang pernah diunggah di kanal YouTube mereka, diperkarakan oleh pihak label musik Nagaswara.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertulis nama Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Unar Faruk sebagai tergugat.
Hari ini, Senin (24/2), persidangan terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kesebelas anak dari gen halilintar pun menghadiri persidangan. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum.
Namun hanya Atta Halilintar , Saih Halilintar, dan Thariq Halilintar yang memasuki ruang sidang. Sebelum memasuki ruang persidangan Atta sempat menyebutkan alasan kedatangannya hari ini. Pria 25 tahun itu mengaku akan menjadi saksi dalam persidangan tesebut
“Ya kedatangan kita ke pengadilan negeri Jakarta pusat untuk memenuhi menjadi saksi. Saya hari ini menjadi saksi untuk adik-adik saya, untuk orang tua saya, di video cover lagu tersebut,” ucap Atta.
Sejak awal kehadiran Atta menjadi pusat perhatian. Bukan cuma para peserta sidang lain, para petugas pengadilan pun tampak familiar dengan sosok Atta.
ADVERTISEMENT
Ketika tengah menunggu agenda persidangannya digelar. Atta sempat dihampiri oleh salah satu petugas. Rupanya perugas tersebut meminta Atta untuk berfoto dengan para petugas lain.
“Sidang saya kelarin dulu deh, foto nanti saya foto deh kelar sidang sama jaksa semuanya kan belum istirahat, salat, makan,” kata Atta.
Namun, petugas tersebut kembali meyakinkan Atta bahwa sidangnya memang akan segera dimulai. Atta pun akhirnya memenuhi permintaan petugas itu dan masuk ke dalam ruang tunggu jaksa.
“Ayo deh,” kata Atta sembari tersenyum.
Langkah Atta pun diikuti oleh kedua adiknya, Thariq dan Saih. Mereka tampak menikmati momen tersebut.
Gen Halilintar adalah julukan bagi keluarga dari pasangan kedua nama itu dengan sebelas anak mereka. Di antaranya adalah Atta Halilintar , si anak sulung.
ADVERTISEMENT
Sementara, dari pihak tergugat tertulis nama PT. Nagaswara Publisherindo, Yogi Adi Setyawan atau Yogi RPH, dan Pian Daryono atau Donall.
Dalam poin-poin gugatan, pihak penggugat juga mencantumkan nominal gugatan pada pihak tergugat. Jika dihitung-hitung, nominal gugatan yang tercantum mencapai sekitar Rp 9,5 miliar.