Hadirkan Saksi Meringankan, Nikita Mirzani: Tidak Di-setting dan Diajari
ยทwaktu baca 2 menit

Nikita Mirzani menghadirkan empat saksi yang meringankan terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (18/9).
Empat orang saksi yang meringankan adalah Anti Kurota Ayun, Fitria Ernawati, Sumarni, dan Yosi Puspitasari. Mereka bercerita soal pengalaman memakai produk skincare milik Reza Gladys dan kerugian yang dialami.
Ditemui usai sidang, Nikita menegaskan empat saksi itu hanya menceritakan apa yang mereka alami. Nikita memastikan tak ada satu pun pernyataan yang dia atur.
"Meringankan atau tidak, itu nanti biar keputusan hakim. Tapi semuanya memang sesuai sama mereka yang mereka alami. Tidak ada di-setting, tidak ada diajari, semua ya natural aja," kata Nikita Mirzani.
Selama persidangan, keempat saksi itu blak-blakan merasa tertipu dengan produk milik Reza Gladys, entah tipe Glowing Booster Cell hingga Snow White.
Mereka kompak bercerita bahwa ketika menggunakan produk tersebut, banyak ketidaknyamanan yang mereka rasakan. Selain itu dari segi harga, promo, hingga ketahanan, juga tak sesuai dengan yang gencar diiklankan Reza Gladys.
Untuk memperkuat pembelaannya, Nikita siap membawa tujuh saksi ahli dalam persidangan pekan depan, Kamis (25/9). Salah satunya, Nikita Mirzani berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hadir dan bersaksi lurus sebagai saksi ahli.
"Saya berharap BPOM menepati janjinya hadir sebagai saksi ahli dalam sidang, untuk tegak lurus dalam membasmi peredaran skincare berbahaya yang merugikan masyarakat," ujar Nikita.
Dalam kasus ini, Nikita telah didakwa melakukan pemerasan terhadap dokter pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys, senilai Rp 4 miliar. Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita Mirzani terkait produk milik Reza Gladys di media sosial.
