Kumparan Logo

Hakim Ungkap Vadel Badjideh Mengetahui LM Lakukan Aborsi Sebanyak 2 Kali

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi dengan korban putri Nikita Mirzani, LM.

Saat membacakan putusan Vadel, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengungkap fakta bahwa LM melakukan upaya aborsi sebanyak dua kali.

Halida awalnya menjelaskan bahwa terdakwa Vadel berkali-kali melakukan hubungan badan dengan LM. Perbuatan tersebut lantas membuat LM hamil.

Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Anak korban LM kemudian mencari tahu sendiri tata cara aborsi. LM membeli obat penggugur kandungan dengan nama samaran Alexa.

"Oleh anak korban obat tersebut langsung diminum, dengan meminum Sprite sambil di-video call dengan terdakwa dan selama lima menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah segar dari kemaluan anak korban," ungkap Halida.

Setelah kejadian itu, LM meminta saksi bernama Aroh untuk membersihkan kamar mandi yang berlumuran darah. Saat sudah mulai pucat dan lemas, LM kembali menghubungi Vadel, mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan aborsi.

"Untuk aborsi pertama (Mei 2024), terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja," ujar Halida.

"Untuk aborsi kedua (Juni 2024), terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin sebesar boneka dan bentuknya sudah utuh seperti anak bayi," tambahnya.

Tipu Muslihat Vadel Badjideh ke LM

Dalam putusannya, Hakim Ketua juga mengungkapkan bahwa Vadel menggunakan tipu muslihat dengan merayu korban yang masih berusia 17 tahun saat itu.

Kepada LM, Vadel menjanjikan hubungan serius hingga pernikahan. Iming-iming tersebut membuat korban terbuai.

Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

"Menurut pendapat majelis hakim, hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban mau melakukan persetubuhan," tukas Halida.

Atas perbuatan tersebut, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel. Vadel Badjideh juga dikenakan dengan Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.