Kumparan Logo

Hasil Visum Iko Uwais: Lebam di Rusuk Kiri dan Tangan Kiri

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Iko Uwais.
 Foto: Prabarini Kartika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Iko Uwais. Foto: Prabarini Kartika/kumparan

Iko Uwais dan sang kakak, Firmansyah, harus berurusan dengan hukum. Keduanya dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh Rudi, penyedia jasa desain interior rumah Iko.

Iko pun diketahui telah melaporkan balik Rudi atas dugaan penganiayaan. Pengacara Iko, Rahim Key, menyatakan bahwa justru Rudi yang melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap kliennya.

Rahim mengatakan, Iko juga terluka karena serangan Rudi. Lantas, sudahkah Iko melakukan visum?

Iko Uwais Foto: Prabarini Kartika/kumparan

"Sudah visum di RS Polri Kramat Jati," ungkap Rahim saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6).

Dari hasil visum itu, Iko pun dinyatakan juga mengalami luka-luka. Bahkan lukanya juga terdapat di beberapa tempat.

"Saudara Iko Uwais mengalami lebam di rusuk kiri dan tangan kiri," ujar Rahim.

"Lukanya sih lebam merah. Kalau soal parah tidaknya itu relatiflah," sambungnya.

Iko Uwais dalam Konferensi Pers terkait dugaan penganiayaan yang menjeratnya di Rumah Umara, jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6). Foto: Giovanni/kumparan

Di sisi lain, kakak Iko Uwais, Firmansyah, tidak mengalami luka. Sebab, Firmansyah justru adalah orang yang dibela oleh Iko.

"(Firmansyah) tidak ada luka, karena Pak Firmansyah ini melerai. Begitu dia melerai, dia mau dipukul sama tutup tempat sampah (oleh Rudi). Iko Uwais melihat abangnya mau dihantam kepalanya pasti kan refleks (menyerang Rudi)," tutur Rahim.

Rudi memasukkan laporan atas Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni lalu. Rudi juga telah menjalani visum terkait dugaan penganiayaan yang ia alami.

Iko Uwais dalam Konferensi Pers terkait dugaan penganiayaan yang menjeratnya di Rumah Umara, jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6). Foto: Giovanni/kumparan

"Untuk korban (Rudi), berdasarkan hasil visum, terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan, dan bagian punggung. Saat ini korban sedang rawat jalan di rumah," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Senin (13/6).

Laporan balik Iko Uwais atas Rudi telah dimasukkan ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan atas dua pasal, yakni Pasal 310 dan 311 mengenai pencemaran nama dan juga 351 KUHP terkait penganiayaan.

Hari ini, Iko dan Firmansyah dijadwalkan diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota. Namun, keduanya tidak hadir, karena Iko dikatakan harus melakukan satu aktivitas yang tidak bisa ditunda.

Rahim Key pun sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Ia meminta agar polisi bisa memeriksa Iko Uwais pada 20 juni mendatang.