Hater Dewi Perssik Diduga Berada di Medan

19 November 2022 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dewi Perssik jalani mediasi dengan pelaku pencemaran nama baik dan fitnah, Polres Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dewi Perssik jalani mediasi dengan pelaku pencemaran nama baik dan fitnah, Polres Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polres Metro Depok, mendalami laporan Dewi Perssik terhadap salah seorang hater. Kali ini, perempuan berusia 36 tahun itu melaporkan salah satu hater yang menyebutnya mandul. Hater tersebut dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes, mengatakan bahwa terhadap laporan itu juga sudah melakukan penelusuran. Yogen bahkan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui keberadaan hater tersebut.
"Sudah ketemu, akunnya sudah ada, tinggal orangnya. Keberadaannya sudah kita ketahui," kata Yogen di kantornya belum lama ini.
Yogen kemudian mengatakan bahwa yang bersangkutan berdomisili di daerah Sumatera. Diduga hater pelantun lagu Hikayat Cinta itu berada di kawasan Medan.
"Ya Sumatera lah," ujar Yogen.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dewi Perssik. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Sampai saat ini, Yogen mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menerima sejumlah alat bukti. Tak hanya video, ada juga bukti dokumen soal kerugian yang dialami pemain film Paku Kuntilanak tersebut.
"Sementara, video-video dari akun-akun tersebut, nanti juga akan ada surat dari pembatalan kerja tersebut yang dijadikan dasar untuk Pasal 36 karena merugikan secara ekonomi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Yogen mengatakan bahwa pihaknya akan segera memproses persoalan tersebut. Termasuk soal rencana pemanggilan pihak-pihak terkait.
"Ya nanti kita tentukan waktunya dulu ya karena jadwal Mbak Depe juga padat. Kemudian kita harus mengecek dari akun-akunnya juga. Jadi, ada waktunya lah," tandasnya.
Laporan Dewi Perssik teregistrasi dengan nomor LP 2739/XI/ 2022/Polres Kota Depok. Adapun pasal yang diterapkan dalam laporan itu ialah Pasal 27 dan Pasal 36 UU ITE.