Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presenter sekaligus aktor Kriss Hatta divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7). Kriss dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah.
ADVERTISEMENT
Dengan vonis tersebut, maka pernikahan Kriss Hatta dan Hilda yang menjadi awal permasalahan di antara mereka, dinyatakan benar adanya.
Hal ini juga diakui oleh Lukmanul Hakim selaku kuasa hukum Kriss Hatta. Ia menyebut bahwa pernikahan antara Kriss dan Hilda nyata adanya dan resmi tercatat.
"Ya, kalau kita mendengar pernikahan tercatat secara administrasi negara hari ini tuh, tidak ada pihak yang bisa menafikan, pernikahan itu sah menurut hukum, ya menurut agama dan hukum," kata Lukmanul Hakim saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Saat ini Kriss juga belum memutuskan langkah selanjutnya untuk menuntut balik atau tidak. Yang pasti, Kriss tengah menikmati masa-masa kebebasannya setelah hampir 4 bulan mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Mungkin lusa kalau beliau sudah fresh, langkah itu akan diputuskan," tandas Lukmanul.
Sementara, Hilda Vitria yang ditemui dalam kesempatan berbeda, mengaku kecewa lantaran Kriss divonis bebas.
Hilda yang juga didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, masih bersikeras bahwa tak pernah menikah dengan Kriss Hatta.
"Ini tidak ada (pernikahan). Kalau misalnya bahwa ada salah satu pihak yang merasa, ya silakan anda proses. Anda buktikan. Jadi kasus pidana, beda dengan kasus perdata. Jadi kalau kasus pidana itu menilai sebuah perkawinan menjadi ruang lingkup ke perdata, ya saya tidak akan berkomentar," ujar Fahmi Bachmid.