Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Aktor Kriss Hatta terbukti tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen nikah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, memberikan vonis bebas kepada dirinya dalam persidangan pada Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
“Mengadili, menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan putusan.
Kriss merasa senang saat mendengar vonis dari majelis hakim. Bahkan, pria berusia 30 tahun ini tak kuasa menahan air mata.
“Bahagia sekali, saya sampai, ‘Oh my God,’ itu sedih saya dibacakan itu. Nangis bahagia saya,” kata Kriss Hatta usai persidangan.
Kondisi berbeda dirasakan oleh Hilda Vitria. Ia kecewa majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Kriss Hatta.
“Kalau dari Hilda pribadi, terus terang sebenarnya kecewa,” ucap Hilda saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
Meski kecewa, Hilda mengaku, ia tetap menghormati putusan dari majelis hakim kepada Kriss. Terkait langkah ke depannya, Hilda akan menyerahkannya kepada kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
“Di sini Hilda tetap semangat, tetap serahkan semuanya ke Bang Fahmi selaku lawyer Hilda,” tutup Hilda.
Permasalahan yang menjerat Kriss Hatta bermula dari pengakuannya telah menikah dengan Hilda pada 26 September 2015. Namun, Hilda membantah pernyataan Kriss.
Hilda kemudian melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen nikah. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Kriss sebagai tersangka pada 9 November 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kriss dengan tiga pasal, yakni Pasal 264 ayat (2) KUHP, Pasal 266 ayat (1) KUHP dan Pasal 266 ayat (2) KUHP. JPU kemudian menuntut Kriss Hatta empat tahun penjara.