Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Ian Kasela Disomasi Pencipta Lagu Cinderella, Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 20 M
28 Juli 2023 14:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rival melayangkan somasinya melalui kuasa hukum, Minola Sebayang. Dalam somasi tersebut, ia mengaku tak pernah mendapatkan royalti dari Ian dan Radja.
Rival mengeklaim dirinya menciptakan lagu Cinderella sejak tahun 1996. Kemudian, ia merekam lagu tersebut sebagai demo bersama Fresh Band di tahun 1998.
Namun, band Radja melalui Ian Kasela , meminta izin untuk membawakan lagu Cinderella pada 2003. Kala itu, sempat ada kesepakatan yang dibuat.
"Klien kami meminta kepada Saudara (Ian Kasela) agar dibuatkan kontrak lagu Cinderella antara Klien kami dengan Label, terkait publisher right lagu tersebut. Namun hingga sampai dengan saat ini kontrak lagu Cinderella tersebut tidak kunjung dibuatkan oleh Saudara," bunyi dalam keterangan yang kumparan terima, Jumat (28/7).
Radja mulai membawakan lagu Cinderella di televisi pada 2004. Lalu, saat merilis lagu tersebut, Radja tak mencantumkan nama Rival sebagai satu-satunya pencipta lagu itu.
"Dalam kaset dan compact disk (CD) album kedua dan ketiga, Group Band Radja sebagai pencipta lagu, dan bukan menuliskan nama Klien kami sebagai satu-satunya pencipta lagu tersebut," bunyi tulisan di keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
Di keterangan tersebut, dikatakan bahwa Rival mengalami kerugian atas perbuatan Ian Kasela dan Radja. Hal itu yang mendasarinya melayangkan somasi terhadap sang musisi.
"Klien kami mengalami kerugian atas perbuatan Saudara, baik kerugian atas hak moral dengan tidak dicantumkannya nama Klien kami sebagai satu-satunya pencipta lagu tersebut dan kerugian atas hak ekonomi dengan tidak diterimanya royalti atas penggunaan lagu tersebut," bunyi tulisan di keterangan tertulis.
Atas somasi yang dilayangkan, Ian diminta membayarkan ganti rugi atas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi sebesar Rp 20.000.000.000. Ganti rugi ini harus dibayarkan kepada selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak surat somasi diterbitkan.
"Bahwa apabila Saudara tidak mengindahkan somasi ini, maka Klien kami akan mencadangkan haknya untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara pidana maupun secara perdata," bunyi tulisan di keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT