Ibu Atta Halilintar soal Kabar Suaminya Gugat Tanah Ponpes Pekanbaru: Itu Fitnah

21 Maret 2024 9:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Halilintar Anofial Asmid. Foto: Instagram.com/halilintarasmid/
zoom-in-whitePerbesar
Halilintar Anofial Asmid. Foto: Instagram.com/halilintarasmid/
ADVERTISEMENT
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, jadi sorotan setelah dikabarkan menggugat kepemilikan tanah salah satu Pondok Pesantren di Pekan Baru. Ayah Atta disebut tak mau membalik nama tanah tersebut menjadi milik pihak pesantren.
ADVERTISEMENT
Ibunda Atta, Lenggogeni Faruk, ikut menanggapi persoalan tersebut. Kata Lenggogeni, segala tudingan terhadap suaminya tidak benar.
"Fitnah itu fitnah yah," kata Lenggogeni, di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Rabu (20/3).
Kendati demikian, Lenggogeni enggan membahas perkara itu lebih dalam. Menurutnya, hal tersebut sudah terjawab oleh pihak kuasa hukum.
"Lihat podcastnya Atta," katanya.

Ayah Atta Halilintar Hanya Mempertahankan Haknya atas Kepemilikan Tanah Ponpes

Sebelumnya, pengacara Halilintar, Lucky Omega Hasan, mengungkapkan alasan kliennya melayangkan gugatan itu.
Hal tersebut dia sampaikan dalam perbincangannya dengan Atta Halilintar di kanal YouTube Need A Talk. Lucky mengatakan bahwa gugatan tersebut bukan terkait sengketa tanah.
"Ini sebenarnya bukan sengketa pertanahan lagi karena sudah selesai sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap," ungkap Lucky.
ADVERTISEMENT
Lucky mengeklaim bahwa kliennya ditetapkan sebagai pemilik dua bidang tanah yang dimaksud. Ketetapan itu diperkuat dengan sengketa dan putusan pengadilan.
Gen Halilintar di acara Rumpi Foto: Giovanni/kumparan
Kata Lucky, sejak tanah tersebut disertifikatkan dalam rentang tahun 1998 dan 1999, Halilintar tak pernah keberatan dengan pemanfaatan tanah tersebut.
Halilintar bahkan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan sosial. Akan tetapi, pada tahun 2018, Halilintar digugat atas kepemilikan tanah itu.
Namun gugatan tersebut berakhir N.O karena legal standing penggugat dinilai tak jelas apakah perorangan atau yayasan. Tak berhenti sampai di situ, Halilintar kembali digugat pada tahun 2020.
Gugatan tersebut berjalan hingga Mahkamah Agung. Hingga peninjauan kembali (PK) dan inkrah, hasilnya tetap menyatakan bahwa Halilintar merupakan pemilik tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
Lucky menekankan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihaknya adalah upaya Halilintar mempertahankan tanah yang menjadi haknya.
Halilintar Anofial Asmid menggugat H. Saepuloh dan Yayasan Anshar Pekanbaru. Ia meminta pengadilan menetapkan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Halilintar juga meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.
Ayah dari 11 anak tersebut juga meminta ganti rugi materiil senilai Rp 29 miliar dan immateriil sebesar Rp 10 miliar. Dia pun meminta kepada majelis hakim agar mengesahkan bahwa objek tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2 itu miliknya.
ADVERTISEMENT