Ibu Gaga Muhammad Buka Suara soal Petisi yang Tuntut Hukuman Anaknya Diperberat

9 Februari 2022 10:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat pada korban Laura Anna. Tak lama setelah sidang vonis digelar, muncul petisi yang menuntut agar hukuman Gaga diperberat.
ADVERTISEMENT
Petisi yang muncul di laman Change.org tersebut berjudul "Keadilan untuk Laura. . Berikan Gaga hukuman Maksimal". Hingga saat ini, petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 130 ribu orang dari target 150 ribu tanda tangan.
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, sudah mengetahui perihal adanya petisi itu. Ia pun buka suara terkait petisi yang menuntut agar hukuman sang putra diperberat.
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, bersama kuasa hukumnya saat ajukan memori banding, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022). Foto: Giovanni/kumparan
"Kalau soal petisi, kalau memang itu bisa dengan petisi, bisa menggagalkan banding, berarti suatu saat kita ada masalah kita enggak perlu pengadilan, tidak perlu ada sidang," ujar Janariyah ketika dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2).
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, juga berkomentar tentang munculnya petisi itu. Menurutnya, petisi itu tak bisa digunakan untuk orang yang sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya sarankan petisinya ditujukan orang meninggal supaya merasakan keadilan. Bagaimana orang yang meninggal dunia bisa merasakan sesuatu? Mungkin saran saya saya petisi itu ditujukan kepada keluarga almarhum, artinya kepentingan orang yang masih hidup, satu," terang Fahmi.
Petisi yang menuntut hukuman Gaga Muhammad diperberat. Foto: Instagram/@gretairn
Kemudian, Fahmi sempat meledek soal petisi yang sebaiknya dibacakan di Tanjung Priok. Seperti diketahui, sebagian abu kremasi Laura Anna dilarung di laut Ancol, Jakarta Utara.
"Kedua, biar lebih afdal, petisinya dibacakan di Tanjung Priok, biar mendengarkan orang yang meninggal itu," tuturnya.
Ibu dan kuasa hukum Gaga Muhammad resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (8/2). Di dalam memori banding, ada delapan poin berisi hal-hal yang membuat Gaga tak terima dengan vonis 4,5 tahun penjara yang ditetapkan majelis hakim.
ADVERTISEMENT