Kuasa Hukum Beberkan 8 Poin yang Diajukan Gaga Muhammad dalam Memori Banding

8 Februari 2022 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat mendiang Laura Anna mengalami luka berat. Hari ini, Selasa (8/2), kuasa hukum beserta ibunda Gaga menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan memori banding setebal 44 halaman itu ke pihak panitera. Dalam memori banding itu, ada delapan alasan yang membuat pihaknya mantap untuk mengajukan banding.
“Saya hanya memberikan ilustrasinya, intisarinya ada delapan alasan mengapa ajukan banding,” kata Fahmi, di PN Jakarta Timur, Selasa (8/2).
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny

Delapan Alasan Gaga Muhammad Mengajukan Banding dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Alasan pertama, Fahmi menilai bahwa dalam vonis 4,5 tahun penjara, ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2019.
“Di sini alasannya, yang pertama terjadi kekeliruan seakan-akan Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember. Padahal faktanya tidak seperti itu,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Fahmi menilai bahwa dalam persidangan, belum ada pembuktian bahwa Gaga merupakan orang yang menyebabkan kelumpuhan pada korban Laura Anna.
Laura Anna dan Gaga Muhammad. Foto: Instagram/@edlnlaura
“Yang ketiga, ada bukti-bukti yang tidak pernah disahkan dalam persidangan, tapi dijadikan dasar untuk mempertimbangkan dan memutus Gaga Muhammad dihukum 4 tahun 6 bulan,” ungkapnya.
Pada poin berikutnya, Fahmi menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap Gaga tidak sesuai dengan fakta. Selain itu, vonis juga dinilai jauh dari rasa kebenaran dan keadilan.
Kelima, Fahmi menilai bahwa hukuman Gaga semakin berat karena upayanya membela diri dalam persidangan. Kata Fahmi, hal tersebut sebetulnya tidak melanggar ketentuan hukum.
“Kalau seseorang membela diri menjadi alasan untuk dihukum berat, saya pikir tidak perlu lagi ada proses persidangan,” ungkap Fahmi.
ADVERTISEMENT
Alasan berikutnya, dalam persidangan, Gaga dinilai tidak pernah memberi bantuan ke Laura Anna. Padahal menurut Fahmi, Gaga menghabiskan waktu satu tahun untuk merawat Laura sebagai wujud dari tanggung jawabnya.
Selain itu, Fahmi menduga terjadi kekeliruan. Ia menganggap pengadilan tingkat pertama telah mencampuradukkan masalah kelalaian dan kesengajaan.
“Jangan itu dicampuradukkan dalam masalah ini, jadi seolah-olah apa yang dilakukan oleh Gaga Muhammad itu adalah sebuah tindak pidana yang membuat kesengajaan seseorang,” tuturnya.
Terakhir, Fahmi menilai bahwa apa yang terjadi terhadap Gaga dan Laura adalah musibah. Sehingga, kejadian tersebut tidak dikehendaki oleh pihak mana pun.
“Tidak ada satu pun manusia yang menginginkan mengalami kecelakaan, jadi ada 8 poin itu,” pungkasnya.