Ibunda Sebut Tuntutan untuk Adam Deni Tak Masuk Akal: Saya Yakin Anak Saya Benar

8 Juni 2022 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Adam Deni dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara terkait kasus UU ITE. Tuntutan tersebut juga diberikan kepada terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.
ADVERTISEMENT
Dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6), Adam Deni membacakan pleidoi atas tuntutan tersebut. Sang ibunda, Susiani, juga hadir dalam sidang itu.
Ditemui usai sidang, Susiani kembali mengungkapkan keheranannya atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di kasus itu. Menurut Susiani, tuntutan buat Adam terbilang tak masuk akal.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
"Kan anak saya tadi sudah bilang kan dalam pembelaannya itu dia bukan narkoba, bukan koruptor, bukan perampok sampai didenda Rp 1 miliar, kan enggak masuk akal," kata Susiani.
Susiani yakin betul putranya tak bersalah dalam perkara itu. Meski kini harus duduk di kursi pesakitan, Susiani yakin Adam berada di jalur yang benar.
"Mudah-mudahan anak saya dinyatakan bebas. Saya yakin anak saya benar, seperti yang dia bilang di pembelaan," ujar Susiani.
Pegiat media sosial Adam Deni saat sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
Sejumlah cara sudah dia tempuh untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, upaya Susiani memang belum mampu meluluhkan hati Ahmad Sahroni selaku pelapor untuk menghentikan proses hukum.
ADVERTISEMENT
"Seperti datang ke rumahnya minta maaf, seperti itu sih, tapi enggak bisa ketemu juga. Beliau, kan, bilangnya dimaafin tapi tetap proses hukum, ya sudah, kita ikutin aja," ujarnya.
Keluarga pegiat media sosial Adam Deni saat sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
"Semua orang tua penginnya anaknya bebas pulang ke rumah seperti sedia kala. Minta doanya yang terbaik untuk semua, untuk lawyer anak saya biar pada sehat," tambah Susiani.
Ya, Susiani masih berharap agar putranya bisa dibebaskan dari segala tuntutan. Meski sempat dibuat terkejut dengan tuntutan yang tinggi, Susiani mengaku lebih lega setelah Adam membacakan pleidoi.
"Alhamdulillah lumayan lega walaupun masih tegang, lumayan syok," tandasnya.