Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Idham Mase Ajukan Banding Terkait Putusan Cerai dengan Catherine Wilson
4 Juni 2024 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Idham Mase , Ilham Rasyid, mengatakan kliennya mengajukan banding sebagai respons atas besaran nilai mut'ah dan iddah. Ilham tidak merinci nominalnya. Namun, ia merasa ada kesalahan hitung yang dilakukan oleh pihak pengadilan.
"Yang dikabul itu mut'ah sama iddah. Nah, mut'ah dengan iddah itu, menurut kami, ada kesalahan dalam menghitung jumlah," kata Ilham saat dihubungi, Selasa (4/6).
"Kami juga tidak setuju sebenarnya dengan adanya nafkah itu. Poinnya adalah dari pihak Haji Idham kami mengajukan banding, itu saja intinya," lanjutnya.
Majelis Hakim Tolak Permintaan Catherine Wilson Terkait Nafkah Rp 800 Juta
Dalam gugatannya, Catherine menuntut nafkah sebesar Rp 800 juta. Menurut Ilham, majelis hakim menolak mengenai nafkah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat oleh mbak Catherine itu ditolak oleh majelis hakim," ucap Ilham.
Idham dan Catherine menikah pada 1 Oktober 2022. Idham mengajukan permohonan cerai setelah setahun menikah.
Gugatan cerai didaftarkan pada 9 Oktober 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, perkara perceraian Idham dan Catherine dibatalkan karena mereka tidak pernah menghadiri sidang.
Catherine kemudian mengajukan gugatan cerai terhadap Idham. Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Agama Depok dengan nomor register 32/Pdt.G/2024/PA DPK pada 24 Desember 2023.
Pernikahan dengan Idham bukan yang pertama buat Catherine. Ia sebelumnya pernah membina rumah tangga dengan Achmad Muchlas Arofat pada 2012. Mereka kemudian bercerai pada 2013.
ADVERTISEMENT