Ini Alasan Ammar Zoni Direhabilitasi di Lido, Jawa Barat

15 Maret 2023 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ammar Zoni dihadirkan dalam konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni dihadirkan dalam konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Kepolisian Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk merehabilitasi Ammar Zoni. Ammar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Soal memilih Lido sebagai lokasi rehabilitasi Ammar dan kedua tersangka lain, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengaku tak memiliki alasan khusus.
Menurutnya semua lokasi rehabilitasi memiliki fungsi yang sama satu dengan yang lainnya. Termasuk Lido yang mana merupakan salah satu lokasi rehabilitasi milik pemerintah.
"Karena Lido adalah (tempat) rehab (milik) pemerintah dan sesuai aturan pemerintah, tentu saja kita laksanakan di Lido," ujar Ardhy kepada wartawan di Kantor Polres Jakarta Selatan belum lama ini
Terkait dikabulkannya permintaan rehabilitasi Ammar, Ardhy menyebut hal itu pun telah sesuai dengan aturan pada surat edaran Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
Di mana dalam aturan itu, kata Ardhy, diatur bahwa pengguna wajib memperoleh kesempatan untuk direhabilitasi. Agar ia dapat terlepas dari ketergantungan akan narkoba.
Ammar Zoni saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
"Ini juga sebagai bahan pelajaran bagi kita bahwa yang namanya pengguna, pemakai, memang harus kita rehabilitasi, kalau pengedar kita laksanakan tindakan tegas tanpa pandang bulu," ucap Ardhy.
ADVERTISEMENT
"Untuk pengguna kita sembuhkan, namanya pengguna, orang yang terjerat ya kita bantu mereka dengan rehabilitasi agar mereka kembali ke masyarakat tidak terjerat lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, Ardhy menambahkan bahwa Ammar dan kedua tersangka lain akan menjalani masa rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang ada.
"(Ammar dan tersangka lain) melaksanakan rehabilitasi di Balai rehabilitasi pemerintah Lido selama 3-6 bulan," ungkap Ardhy.
Sembari proses rehab berjalan, Ardhy menegaskan pihaknya akan tetap meneruskan proses hukum yang berjalan terhadap Ammar.
"Untuk proses hukum tetap berjalan, sembari mereka melaksanakan asesmen dan rehabilitasi di balai rehabilitasi Lido," kata Ardhy.
Dalam perkaranya, Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan Pasal 112, Ammar dapat terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.