Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Ini Alasan Polisi Tetapkan Vadel Badjideh sebagai Tersangka
14 Februari 2025 10:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Vadel Badjideh kembali jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Giovanni/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkz609ffe03cvw4bg6x0sa2q.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vadel menjalani pemeriksaan sekitar 4-5 jam di Polres Jakarta Selatan. Saat itu, ia masih diperiksa sebagai saksi.
"VA diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang dengan waktu 4-5 jam. Itu pun dengan selingan istirahat," ungkap Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
"Itu jelas memang ada (pelanggaran). Kenapa VA ditetapkan sebagai tersangka karena kita sudah mempunyai alat bukti dari keterangan saksi dan dari keterangan ahli yaitu visum," jelas Nurma.
"Yang kita terapkan di pasal Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya apakah keterangan dari Laura menjadi penentu Vadel ditetapkan sebagai tersangka, Nurma enggan bicara terlalu jauh. Ia menyebut, pihak penyidik yang mengetahui soal keterangan-keterangan Laura.
"Ada di penyidik dari barang bukti, saksi-saksi, yang jelas hari ini dari saksi menjadi tersangka untuk VA. Semua keterangan LM ada di penyidik," tutupnya.