Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ini Alasan Rizky Billar Terbirit-birit Hindari Wartawan saat Wajib Lapor
17 Oktober 2022 20:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketika hadir ke Polres Jakarta Selatan, Billar tampak lari terbirit-birit menghindari awak media. Setelah hampir satu jam, Billar akhirnya keluar dari gedung Polres Jakarta Selatan sembari didampingi kuasa hukumnya.
Tak banyak kata yang Billar ucapkan setelah menyelesaikan wajib lapor. Ia hanya memastikan bahwa dia dan Lesti dalam kondisi baik.
"Baik, baik," kata Rizky Billar yang masih berusaha menghindari awak media.
Setelahnya, Billar sempat mengungkapkan alasannya lari terbirit-birit ketika tiba di kantor polisi. Rupanya, ayah satu anak itu takut menjadi sorotan media.
"Saya takut disorot," katanya sembari sedikit tertawa.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Billar, Philipus Sitepu mengatakan bahwa kliennya baru saja merampungkan wajib lapor pertamanya setelah penangguhan penahanannya diterima polisi.
ADVERTISEMENT
"Hari ini sudah ada wajib lapor, sudah hadir, tadi menunggu di atas berbicara dulu dengan pihak kepolisian sehingga kami baru turun sekarang," tutur Philipus.
Kata Philipus, kini pihaknya masih menunggu hasil restorative justice yang tengah diupayakan.
"Nanti kita menunggu dari pihak kepolisian untuk hasil dari restorative justice dikeluarkan," tandasnya.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.
Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadapnya dilakukan penahanan. Namun, Lesti Kejora mengajukan permohonan pencabutan laporan. Billar kemudian juga dipulangkan dan dikenakan wajib lapor setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
ADVERTISEMENT