Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ini Alasan Vonis Cynthiara Alona Lebih Rendah daripada Tuntutan JPU
8 Desember 2021 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara. Sebab, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat Alona dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang sempat menjelaskan hal tersebut. Kata Arief, Alona tidak terbukti bersalah melakukan tindak eksploitasi anak.
“Majelis hakim tidak sependapat Cynthiara Alona telah mengeksploitasi anak jadi menurut majelis hakim dari fakta persidangan tidak terbukti ada eksploitasi tersebut,” ungkap Arief, ditemui di kantornya, Rabu (8/11).
Kendati demikian, Alona dinilai telah melanggar pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Dalam fakta persidangan, Alona tidak terbukti ikut melakukan terlibat dalam tindakan prostitusi.
ADVERTISEMENT
“Alona tahu ada praktik prostitusi, tapi dia membiarkan hanya itu saja, dia tidak aktif, tidak kenal dengan korban, tidak pernah meminta korban menginap di hotelnya,” ucapnya.
“Ataupun melakukan tindakan apa pun supaya korban menggunakan fasilitas hotel dan tidak pernah mencarikan tamu dan sebagainya,” tambah Arief.
Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa para korban yang melakukan tindak prostitusi sendiri melalui aplikasi berbalas pesan.
“Karena di persidangan terbukti mereka (korban) sendiri yang menggunakan aplikasi michat, untuk mencari pelanggan,” ucap Arief.
Lebih lanjut, Arief menekankan bahwa Alona juga tidak menerima uang hasil prostitusi. Kata Arief, Alona hanya menerima uang dari biaya penginapan.
“Sekali lagi di persidangan Alona tidak terbukti menerima uang dari praktik prostitusi itu, Alona hanya menerima uang dari sewa hotel,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk terdakwa atas nama Abdul Aziz juga divonis 10 bulan penjara. Sementara terdakwa lain berinisial DK divonis dengan pidana 1 tahun penjara lantaran dinilai menerima uang hasil prostitusi.
“DK memang ada peran dalam membantu, dia terbukti bahwa dalam persidangan DK itu pacarnya korban, dia menerima uang Rp 50 ribu tapi untuk makan berdua juga bukan untuk sendiri,” pungkasnya.