Ini Pertimbangan MA Tolak Kasasi Rezky Aditya soal Anak Wenny Ariani

15 Juni 2023 9:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rezky Aditya. Foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya
zoom-in-whitePerbesar
Rezky Aditya. Foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang sebelumnya telah diajukan oleh Rezky Aditya. Penolakan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten yang sebelumnya menyatakan bahwa Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
ADVERTISEMENT
"Ditolak," ungkap website MA seperti dikutip kumparan, Selasa (13/6).
MA memiliki beberapa pertimbangan menolak kasasi Rezky Aditya. Salah satunya soal Rezky dan Wenny yang pernah tinggal bersama.
Wenny Ariani dan Rezky Aditya. Foto: kumparan
"Alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, penggugat hidup serumah dengan tergugat hingga lahir anak perempuan bernama Kaira Kaemita Tarekat pada tanggal 3 Maret 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan," kata MA berdasarkan keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (15/6).
Selain itu, pihak MA juga menyinggung soal Rezky dan Wenny yang tak pernah menikah. Hal ini menegaskan bahwa Rezky memang ayah biologis Kaira.
Jika Rezky ingin membantahnya, ia harus bisa memberikan bukti yang kuat.
"Karena penggugat dan tergugat tidak ada dilakukan perkawinan yang sah maka anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat, sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Rezky Aditya. Foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya
Pertimbangan lainnya adalah merujuk dari pertimbangan Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak tersebut.
"Putusan judec facti/Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengabulkan gugatan sebagian, tidak salah menerapkan hukum," ujar pihak MA.
Permasalahan keduanya bermula ketika Wenny meminta Rezky untuk mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua.
Namun, Rezky menolak untuk mengakui hal tersebut. Akhirnya, Wenny mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Rezky Aditya. Foto: Instagram/@rezcik_rezkyciki
Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat menentukan soal status Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Atas alasan itu, Wenny memutuskan untuk ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Majelis saat itu memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak tersebut.
ADVERTISEMENT
Tak puas dengan putusan itu, Rezky Aditya memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, sayang kasasi yang diajukan Rezky justru ditolak MA dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten.