Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ini Pertimbangan MA Tolak Kasasi Rezky Aditya soal Anak Wenny Ariani
15 Juni 2023 9:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ditolak," ungkap website MA seperti dikutip kumparan, Selasa (13/6).
MA memiliki beberapa pertimbangan menolak kasasi Rezky Aditya . Salah satunya soal Rezky dan Wenny yang pernah tinggal bersama.
"Alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, penggugat hidup serumah dengan tergugat hingga lahir anak perempuan bernama Kaira Kaemita Tarekat pada tanggal 3 Maret 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan," kata MA berdasarkan keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (15/6).
Selain itu, pihak MA juga menyinggung soal Rezky dan Wenny yang tak pernah menikah. Hal ini menegaskan bahwa Rezky memang ayah biologis Kaira.
Jika Rezky ingin membantahnya, ia harus bisa memberikan bukti yang kuat.
"Karena penggugat dan tergugat tidak ada dilakukan perkawinan yang sah maka anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat, sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan lainnya adalah merujuk dari pertimbangan Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak tersebut.
"Putusan judec facti/Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengabulkan gugatan sebagian, tidak salah menerapkan hukum," ujar pihak MA.
Permasalahan keduanya bermula ketika Wenny meminta Rezky untuk mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua.
Namun, Rezky menolak untuk mengakui hal tersebut. Akhirnya, Wenny mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat menentukan soal status Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Atas alasan itu, Wenny memutuskan untuk ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Majelis saat itu memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak tersebut.
ADVERTISEMENT
Tak puas dengan putusan itu, Rezky Aditya memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, sayang kasasi yang diajukan Rezky justru ditolak MA dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Live Update