Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Agama Depok mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Irish Bella terhadap Ammar Zoni . Putusan tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim melalui e-court.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarief, mengatakan putusan itu merupakan hasil musyawarah majelis hakim.
"Dikabulkan gugatan dari penggugat, Irish Bella, kemudian dijatuhkan talak 1 bain sugra tergugat Ammar Zoni pada penggugat Irish Bella," kata Kamal di Pengadilan Agama Depok, Kamis (1/2).
Cerai dari Ammar Zoni, Irish Bella Dapat Hak Asuh Anak
Selain itu, hakim juga mengabulkan permintaan Irish Bella terkait hak asuh anak terhadap dua anaknya.
"Kemudian dikabulkan juga berkaitan hak asuh anak, dua orang anak, ditetapkan secara hukum oleh Irish bella selaku pemegang hak asuh terhadap kedua anaknya tersebut," tutur Kamal.
Meski begitu, majelis hakim dalam putusannya tetap memberikan akses kepada Ammar untuk ikut merawat anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
"Jadi Irish Bella diperintahkan untuk memberikan akses kepada Ammar Zoni yang tidak memegang hak asuh anak ini untuk tetap dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya selayaknya sebagai ayah kandung terhadap kedua anaknya tersebut," ucap Kamal.
Irish menggugat cerai Ammar pada 6 November 2023. Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Selain cerai, Irish juga menggugat mengenai hak asuh anak.
Irish dan AMmar menikah pada 28 September 2019. Selama membina rumah tangga, mereka telah dikaruniai dua orang anak.