Kumparan Logo

Istri Richard Lee Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Istri dokter Richard Lee berinisial RE diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya buntut kasus yang menjerat sang suami pada Jumat (27/3).

RE diperiksa atas laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) terkait kasus dugaan pelanggaran hak konsumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengkonfirmasi RE sudah hadir di Polda. Pemeriksaan RE sebagai saksi masih berlangsung.

"Agenda pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan saksi tambahan atas nama RE, istri dari Richard Lee," kata Budhi saat dikonfirmasi awak media.

Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Istri Richard Lee Bungkam

Pemeriksaan kali ini difokuskan pada pendalaman tambahan fakta terkait laporan Doktif. "Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan sebelumnya yang telah disampaikan pada 16 Juni 2025 lalu," tutur Budhi.

Pada pukul 12.30 WIB, RE terlihat keluar dari gedung Krimsus dan menuju gedung Krimum Polda Metro Jaya. Tak sendirian, RE yang mengenakan baju putih didampingi tiga orang pengacaranya.

RE bungkam saat ditanya mengenai proses pemeriksaannya di Krimsus. "Maaf ya, maaf, doain aja ya," kata salah satu yang mendampingi RE.

Dokter Richard Lee bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers. Foto: Ronny

Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat. Richard sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Richard disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.