Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Istri Sandy Permana Ungkap Anak-anaknya Trauma atas Kematian sang Ayah
21 Januari 2025 14:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Akibat rasa trauma itu, anak-anaknya sempat berteriak saat tahu ayah mereka dihabisi oleh pelaku Nanang Irawan alias Nanang Gimbal.
"Trauma, mentalnya terganggu, dia (anak-anak) teriak-teriak di hari pertama dan kedua itu anak saya masih stabil, tapi di hari ketiga pas pelaku sudah ketangkap anak saya teriak-teriak sampai sekarang," ujar Ade Andriani saat dihubungi belum lama ini.
Ade kemudian mengatakan bahwa anak-anaknya sampai tak mau makan. Mereka masih tampak terguncang sampai saat ini.
"Iya, (anak-anak) nggak mau makan sama sekali. Teriak-teriak nggak jelas sampai sekarang. (Semua itu karena anak-anak) Kenal, itu yang buat dia keguncang. Karena dia tahu," ungkap Ade.
Meski tak mudah, Ade berharap perlahan mental dan rasa trauma anak-anaknya perlahan bisa terobati. Sehingga ia bisa melanjutkan hidup ke depan dengan anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
"Ya, saya berharap saya masih diberi kekuatan kesehatan ya, untuk sekarang karena saya sebagai orang tua tunggal, ngurus ketiga anak saya, semoga anak-anak saya mentalnya segera stabil, itu aja sih," kata Ade.
Sebelumnya, aktor Sandy Permana dinyatakan tewas usai ditusuk tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pada Minggu (12/1).
Setelah menghabisi nyawa Sandy, Nanang kemudian melarikan diri ke wilayah Karawang. Nanang turut membawa bersamanya barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakannya untuk menikam Sandy.
Dari hasil kerja tim gabungan kepolisian yang terdiri dari tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Nanang pun berhasil diamankan.
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Karawang. Polisi pun langsung menetapkan Nanang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat diperiksa penyidik, Nanang mengaku motifnya melakukan penusukan membabi buta terhadap Sandy lantaran sakit hati merasa direndahkan usai Sandy menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.