Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Istri Zul Zivilia Ungkap Suaminya Dapat Remisi, Ini Alasannya
29 Oktober 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Istri Zul Zivilia , Retno Paradinah, membawa kabar terbaru mengenai suaminya yang tengah menjalani hukuman terkait kasus narkoba .
ADVERTISEMENT
Menurut Retno, suaminya bahkan mendapatkan remisi yang berkaitan dengan masa hukuman Zul. Remisi itu didapatkan oleh Zul karena berperan aktif selama jadi warga binaan.
"InsyaAllah, sih, Kak Zul lumayan juga dapat remisinya. Karena, kan, dia banyak berpartisipasi di acara-acara besar," ujar Retno Paradinah kepada wartawan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
"Jadi, kalau kata petugasnya, sih, remisinya alhamdulillah banyak gitu. Jadi, insyaAllah sebentar lagi," sambungnya.
Selain aktif membantu warga binaan lainnya, Zul juga masih aktif bermain musik selama berada di Lapas.
"Di sana, Kak Zul masih tampil bermusik. Terus dia juga sudah bantu-bantu petugas. Nanti Maret tanggal 3 itu sudah 6 tahun (dipenjara)," ucap Retno.
Hanya saja, Retno tak bisa memastikan berapa besaran remisi yang didapat Zul. Namun ia berharap sang suami bisa segera berkumpul lagi dengan dirinya dan anak-anak.
ADVERTISEMENT
"Pastinya, sih, enggak tahu, ya. Cuma saya, sih, kalau bisa dikasih 2 atau 3 tahun lagi gitu," kata Retno.
Dalam kesempatan itu, Retno sempat disinggung apakah dirinya sudah mulai ikhlas menerima kasus yang menjerat suaminya. Ia memberi jawaban yang cukup bijak.
"Kalau sudah menerima dan ikhlas itu sudah dari dulu. Karena kita tuh sampai sekarang sudah biasa aja. Jadi kayak kita jalanin aja," pungkasnya.
Zul ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 2019. Perbuatan Zul diduga melanggar Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Oleh majelis hakim, Zul Zivilia dijatuhi vonis hukuman 18 tahun penjara terkait kasus narkoba pada 1 Maret 2019. Zul Zivilia terbukti bersalah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika golongan satu dengan berat melebihi 5 gram.
ADVERTISEMENT
Saat ini Zul mendekam di Lapas Narkotika Kelas 2A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, Zul juga sempat diperiksa oleh Bareskrim Polri pada 2023. Dari pemeriksaan terungkap bahwa Zul merupakan kaki tangan dari gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan Zul berperan sebagai kurir yang mengedarkan barang haram dari Fredy di wilayah Sulawesi. Hal ini dilakukannya sebelum Zul tertangkap.
"Kurang lebih enam bulan sebelum (ditangkap) sudah jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Dialah yang direkrut Fredy Pratama untuk jadi kurir di Sulawesi Selatan," kata Mukti kepada wartawan, 5 Oktober 2023.