Jadi Saksi Kesepakatan Kontrak, Derry 4 Sekawan Bantah Ucapan Syakir Daulay

18 Mei 2020 18:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komedian sekaligua aktor, Derry 4 Sekawan. Foto: Instagram @derry4sekawan.
zoom-in-whitePerbesar
Komedian sekaligua aktor, Derry 4 Sekawan. Foto: Instagram @derry4sekawan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktor sekaligus penyanyi Syakir Daulay dilaporkan ke pihak berwajib oleh pemilik label musik Proaktif, Agi Sugiyanto, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Hal ini terkait pernyataan Syakir yang menyebutkan bahwa kanal YouTube-nya dibajak atau diretas oleh pihak lain.
Pihak Syakir Daulay menilai bahwa kontrak tersebut dibuat dalam situasi yang tidak adil. Kontrak dibuat pada malam hari dan Syakir menandatangani kontrak tersebut dalam kondisi terdesak dan tanpa didampingi oleh walinya.
Komedian sekaligua aktor, Derry 4 Sekawan. Foto: Instagram @derry4sekawan.
Derry 4 Sekawan, rupanya menjadi saksi dalam penandatanganan kontrak tersebut. Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini membantah sejumlah pernyataan pihak Syakir tersebut. Dalam proses penandatanganan kontrak, kata Derry, Syakir didampingi oleh pihak keluarga.
“Bagaimana enggak tahu, karena di sana ada keluarga. Transferan juga ke keluarganya dan pasti tahu siapa yang menjalankan,” ucap Derry, ketika ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Derry tak menampik bahwa proses penandatanganan kontrak tersebut dilakukan pada malam hari.
Derry mengaku bahwa, hal tersebut juga bukan hal yang disengaja. Katanya, Syakir malahan juga sempat menjadi imam salat sebelum kontrak tersebut ditandatangani.
“Nih ya, saya sebagai saksi bicara yang benar ya, enggak memihak A atau B, saya di telepon untuk jadi saksi, saya datang jam 5 akhirnya ketemuan dan masuk Magrib, setelah itu salat magrib. Imamnya Syakir, makmumnya saya. Selesai salat Magrib, ngobrol-ngobrol dah sampai malam jadinya,” ungkapnya.
Bukan cuma itu, Derry juga mengaku bahwa penandatanganan kontrak tersebut dilakukan secara sadar oleh kedua belah pihak. Sehingga, dia membantah jika Syakir disebut berada dalam kondisi terdesak pada malam penandatanganan kontrak tersebut.
ADVERTISEMENT
“Gimana dipaksa, emang disuruh sama dewan jenderal. Kan enggak, sudah gede itu. Saya cuma lihatin aja, dia oke ya sudah oke,” tutur Derry.
Syakir Daulay Rilis Singe “Fa Lakal Hamdu”. Foto: Dok. Falcon Music
Sebagai saksi, sekaligus rekan dari kedua belah pihak, Derry berharap agar persoalan tersebut bisa selesai dengan cara kekeluargaan. Jika ada perbedaan pendapat dari masing-masing pihak terkait, tentunya bisa dibicarakan dengan baik-baik.
“Masing-masing ada keberatan dan itu bisa dibicarakan, terus nego lagi. Kan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, enggak perlu merasa jagoan dan ngotot-ngototan,” ucap Derry.
“Sudahlah damai aja, ketemu di bulan Ramadhan ini sama-sama selesaikan. Urusan duniawi mah gampang, duit mah minta aja sama Allah dikasih pasti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Derry menegaskan dirinya tak bermaksud membela pihak manapun dalam kasus ini. Derry mengaku siap memberikan keterangan yang benar terjadi jika nantinya dibutuhkan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
“Saya mah gitu aja sih, karena dua-duanya orang baik. Syakir baik, Pak Agi orang Proaktif baik, kalau ada sesuatu hal yang seperti ini, selesaikan dengan kekeluargaan aja. Jangan saling ngotot-ngototan, nanti capek,” tutur Derry.
Syakir Daulay Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Lantas, bagaimana tanggapan Derry, mengenai rencana pelaporan yang akan dilakukan oleh pihak Syakir Daulay terhadap pihak label terkait?
“Ya enggak apa-apa, kan boleh melaporkan mah, kan tinggal dilihat gimana siapa yang benar dan salah. Karena ini kuncinya satu, yaitu kejujuran,” pungkasnya.
Pemilik label musik Proaktif, Agi Sugiyanto, melaporkan Syakir Daulay terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam unggahannya di Instagram, Syakir menyebutkan bahwa kanal YouTube atas nama Syakir Daulay itu, sudah dibajak atau diretas oleh pihak lain.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibantah oleh pihak Proaktif, yang mengaku sudah membeli kanal YouTube tersebut dengan harga Rp 200 juta, pada 7 Februari 2020.
Syakir Daulay dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP.