Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Dirawat karena Depresi

17 Mei 2024 18:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Epy Kusnandar saat jalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024).
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Epy Kusnandar saat jalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktor Epy Kusnandar dirawat di RSKO Jakarta karena mengalami depresi. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Syahduddi mengatakan Epy Kusnandar juga menderita tekanan darah tinggi.
"Iya (depresi). Tes kesehatan yang bersangkutan mengalami sedikit demam dan juga tekanan darahnya tinggi 230/91," kata Syahduddi di kantornya, Jumat (17/5).
Epy Kusnandar. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan

Polisi Ungkap Kondisi Epy Kusnandar

Syahduddi mengungkapkan Epy Kusnandar saat ini menjalani perawatan di RSKO Jakarta. Kondisinya saat ini belum membaik.
"Ini kami mendapatkan surat dari Direktur Utama rumah sakit sampai saat ini disampaikan bahwa kondisi kesehatan yang bersangkutan belum stabil dan belum membaik," tutur Syahduddi.
Karena itu, Syahduddi mengungkapkan, Epy tidak dihadirkan dalam rilis kasus naroba yang menjeratnya.
"Dengan pertimbangan aspek kemanusiaan saudara EK tidak kita hadirkan dan dirawat di RSKO Jakarta," ucap Syahduddi.
Kapolres Jakarta Barat Syahduddi saat memberikan keterangan pers saat rilis tersangka YG (Yogi Gamblez) terkait penyalahgunaan narkoba di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (17/5/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Polisi telah menetapkan Epy Kusnandar dan rekannya, Yogi Gamblez, sebagai tersangka kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Epy disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, Yogi disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.