Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Jaka Hidayat Eks Drummer BIP Minta Maaf
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kini, Jaka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Utara, dia mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Jaka kemudian mengungkapkan permohonan maafnya kepada publik.
“Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya,” ungkap Jaka Hidayat di Polres Jakarta Utara, Jumat (4/9).
Jaka mengaku tak akan menggunakan lagi barang haram tersebut. Dia juga mengimbau para pengguna lain untuk berhenti melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.
“Saya tidak akan menggunakan lagi, apalagi teman-teman yang masih menggunakan, tolonglah berhenti,” ucap Jaka.
“Ini tidak baik. Dan untuk saya, (saya) akan lebih baik,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Jaka sempat mengungkapkan alasannya menggunakan narkotika lagi. Rupanya, setelah sempat berhenti setelah mengonsumsi sabu sejak 2002, ia mengaku rindu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Jaka Hidayat disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.