Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Jaka Hidayat Eks Drummer BIP Minta Maaf

4 September 2020 12:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaka Hidayat, Eks Drummer Band BIP. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jaka Hidayat, Eks Drummer Band BIP. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jaka Hidayat, eks drummer band BIP, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Jaka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,34 gram.
ADVERTISEMENT
Kini, Jaka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Utara, dia mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Jaka kemudian mengungkapkan permohonan maafnya kepada publik.
“Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya,” ungkap Jaka Hidayat di Polres Jakarta Utara, Jumat (4/9).
Rilis kasus narkoba Jaka Hidayat eks drummer BIP di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9). Foto: Caroline Pramantie/kumparan
Jaka mengaku tak akan menggunakan lagi barang haram tersebut. Dia juga mengimbau para pengguna lain untuk berhenti melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.
“Saya tidak akan menggunakan lagi, apalagi teman-teman yang masih menggunakan, tolonglah berhenti,” ucap Jaka.
“Ini tidak baik. Dan untuk saya, (saya) akan lebih baik,” tambahnya.
Eks drummer BIP, Jaka Hidayat (tengah) menyampaikan keterangan pada wartawan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika, di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (4/9). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Dalam kesempatan itu, Jaka sempat mengungkapkan alasannya menggunakan narkotika lagi. Rupanya, setelah sempat berhenti setelah mengonsumsi sabu sejak 2002, ia mengaku rindu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Jaka Hidayat disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.