Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, Sekar Arum Widara Ditahan di Polres Jaksel
14 April 2025 15:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami keterlibatan artis Sekar Arum Widara terkait dugaan peredaran uang palsu.
ADVERTISEMENT
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya tak beroperasi sendiri dalam kasus ini. Apalagi, uang palsu yang dibawa Sekar Arum saat menjalankan aksinya tidak sedikit.
"Iya jelas kita harus dalami, siapa saja pelakunya, kemudian jika memang terbukti kita harus lakukan tindakan tegas tentunya," ujar Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/4).
"Uang yang disita dari SAW yaitu Rp 223,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu," sambungnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami terkait di lokasi mana saja Sekar telah membelanjakan uang palsu miliknya.
"Itu masih kita dalami, yang jelas siapa saja yang ikut serta, apa saja yang dibelikan, apakah cuma dibelanjakan di Jakarta Selatan apakah sudah di luar negeri," ucap Nurma Dewi.
ADVERTISEMENT
"Ya alasannya itu yang jelas yang dibawa adalah uang yang diduga palsu itu untuk alat pembelanjaan," imbuhnya.
Sekar Arum Jadi Tersangka dan Ditahan
Saat ini, penyidik telah menetapkan Sekar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Betul kita sudah menetapkan jadi tersangka per tanggal 4 April 2025," kata Nurma Dewi.
"Pelaku kita tahan, di Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan, sudah penahanan," tandasnya.
Dari hasil pendalaman, dari tangan Sekar disita uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu. Ada pula dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal usul uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT