Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jaksa Bacakan Detail Dugaan KDRT yang Dilakukan Nikita Mirzani, Kena 2 Pasal
24 Februari 2020 16:20 WIB
ADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Sidang tersebut digelar di ruang sidang satu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani didakwa dua pasal, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Jaksa Sigit Hendradi yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kronologi bermula sekitar tahun 2018 di lahan parkir daerah Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Terdakwa (Nikita Mirzani ) yang diketahui berada di dalam mobilnya yang dikendarai saudara Wahyu, mengikuti laju mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang dikendarai saksi Farid," ucap jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya, Senin (24/2).
"Dalam mobil, saksi Ahmad Dipo Ditiro duduk di bangku tengah sebelah kiri bersama dengan rekan kerjanya bernama Ferdiansyah alias Kuproy duduk di jok bagian belakang," imbuh Sigit.
ADVERTISEMENT
Jaksa menjelaskan bahwa pada saat dalam perjalanan, Nikita Mirzani juga menghubungi saksi Kuproy alias Ferdiansyah. Tapi Kuproy tak mau berkomunikasi dengan Nikita Mirzani dengan cara saksi tidak menerima sambungan telepon dari Nikita Mirzani.
"Sampai di area parkir di kawasan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta selatan. Rekan kerja saksi Dipo Ditiro turun dari mobil lalu sesuai arahan terdakwa, saudara Wahyu memberhentikan mobilnya di depan mobil saksi Dipo Ditiro yang sudah dalam posisi berhenti," kata jaksa.
Selanjutnya Nikita Mirzani turun dari mobil dan menghampiri mobil Dipo Latief. Kemudian dalam kondisi marah, ia juga menghampiri Kuproy untuk menanyakan isi di dalam mobil.
Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik Dipo Latief dan melemparkannya ke Kuproy. Namun, asbak tersebut ditangkis oleh Dipo Latief yang berusaha untuk melerai Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
"Karena terdakwa merasa jengkel kepada saksi Ahmad Dipo Ditiro (Dipo Latief) yang sudah menghalanginya, terdakwa kemudian memukul saksi (dipo) dengan tangan kanan dan jari mengepal dan tangan kiri memegang handphone yang mengenakan kepala dan wajah saksi Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah," terang jaksa.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Dipo Ditiro mengalami luka memar di bagian kepala kiri, hidung, kelopak mata sesuai hasil visum 01561/B18000/2018, Kamis 5 Juli 2018 dokter andika putra di RS Pertamina Jakarta Selatan," pungkas jaksa.
Nantinya, sidang dugaan penganiayaan tersebut akan digelar kembali pada Senin (2/3) mendatang dengan agenda nota keberatan alias eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.
Perlu diketahui, pemain film 'Comic 8: Casino King' itu juga sempat mendekam di Rutan Polrestro Jakarta Selatan 30 Januari lalu. Penahanan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian menjemput paksa di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Namun pada 3 Februari lalu, Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan rutan dan diubah statusnya menjadi tahanan kota. Ada sejumlah faktor yang menjadi alasannya agar ditetapkan sebagai tahanan kota, salah satu faktornya karena masih memiliki bayi yang harus dirawat.