Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan narkotika, Lucinta Luna , kembali menjalani sidang secara virtual yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum memberikan jawaban atas eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. Menurut jaksa, eksepsi yang disampaikan terdakwa terkait dengan penggeledahan penyidik yang melanggar aturan, tidaklah tepat.
Sebab, saat melakukan penggeledahan, penyidik juga mengajak sekuriti apartemen, dan orang yang berada di apartemen untuk dijadikan sebagai saksi dalam menggeledah.
"Dan di dalam rumah tersebut juga terdapat beberapa saksi yang melihat pada waktu penggeledahan di antaranya adalah Nur Habibah Hadiningrat dan Dian Ayu Azhari. Sehingga tidak benar penyidik melanggar ketentuan pasal 33 ayat 3," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/6).
Kemudian, jaksa juga mengungkapkan berkas perkara yang diberikan kepadanya. Dari situ, diketahui bahwa Lucinta Luna alias Ayluna Putri bersikap kooperatif dan tidak ada paksaan saat dimintai keterangan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya sejumlah tanggapan tersebut, maka jaksa berharap agar majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Lucinta Luna.
"Kesimpulan berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan di atas tadi, kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menolak semua keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna," terang jaksa.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga memohon kepada majelis hakim agar tetap melanjutkan perkara tersebut hingga tuntas.
"Demikianlah pendapat penuntut umum atas keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ayluna alias Lucinta Luna, dan dibacakan dan diserahkan pada sidang hari ini, Rabu 10 Juni 2020," pungkasnya.