Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Catherine Wilson menjalani asesmen terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Artis berusia 39 tahun ini untuk sementara dipindahkan ke Lemdikpol Pasar Jumat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, asesmen dilakukan untuk mengetahui apakah Catherine memang layak direhabilitasi atau tidak.
"Jadi, barusan saja CW berangkat ke Lemdikpol Pasar Jumat untuk melakukan asesmen," kata Yusri, Kamis (23/7).
Yusri menjelaskan, asesmen dilakukan sesuai dengan permintaan rehabilitasi yang diajukan oleh kuasa hukum Catherine Wilson kepada Badan Narkotika Provinsi (BNP). Dari hasil asesmen, tambah dia, akan terlihat berapa lama Catherine harus direhabilitasi.
"Kemudian direhab selama berapa lama dilihat dari hasil asesmen, yang ada apakah harus tiga bulan, enam bulan atau lebih dari enam bulan. Nanti kita menunggu keputusan dari BNP dalam hal ini," ucap Yusri.
Catherine ditangkap di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7). Ia diamankan bersama security-nya yang berinisial J.
ADVERTISEMENT
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram.
Hasil tes urine menyatakan Catherine Wilson positif metamfetamine. Polisi juga melakukan tes rambut untuk mengetahui berapa lama ia mengkonsumsi narkoba itu.
Hingga kini polisi masih mengejar tersangka A yang memasok narkoba ke Catherine.