Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jalani BAP, Yadi Sembako Klarifikasi Soal Dugaan Penipuan Rp 198 Juta
11 Oktober 2023 20:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam agenda tersebut, Yadi menyampaikan klarifikasi terkait tudingan yang diarahkan kepadanya. Sebelumnya, ia enggan bicara banyak ke publik terkait masalah ini.
"Kenapa baru muncul, karena saya tidak mau komentar jadi blunder buat saya, apa-apa yang sudah saya laporkan di penyidik, dikonsumsi publik," kata Yadi Sembako usai pemeriksaan.
Komedian berusia 50 tahun itu menjelaskan, dirinya hanya mengikuti perintah dari Komisaris di perusahaannya. Dalam hal ini, Komisaris yang dimaksud adalah sahabatnya, Gus Anom.
"Perintah Komisaris semua, media sudah tau siapa Komisaris saya. Dia sudah (buat) statement di infotainment," ungkap Yadi.
Menurut Yadi, Gus Anom selaku Komisaris sudah berkomitmen untuk bertanggung jawab. Termasuk, mengenai cek yang diberikan kepada Adri.
"Komisaris saya sudah menyatakan, 'Semua cek yang keluar arahan saya pribadi. Saya sudah tanda tangan materai, Komisaris Gus Anom,'" tutur Yadi.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan laporan saya sama penyidik, penyidik tahu posisi saya. Tapi memang kalau saya penanggung jawab, saya ditunjuk," tambahnya.
Yadi mengungkapkan dirinya juga tak pernah mengajukan diri sebagai Direktur. Posisi tersebut diberikan Gus Anom selaku Komisaris kepada Yadi.
Yadi lantas menegaskan dirinya tak berniat untuk melakukan penipuan. Ia pun berusaha menjalani masalah ini dengan ikhlas.
"Saya tidak ada sedikit pun niat untuk melakukan penipuan yang diberitakan, semua yang sudah terjadi saya ikhlas," tandasnya.
Yadi dilaporkan ke polisi atas dugaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP. Yadi disebut menerbitkan cek yang diduga palsu bersama rekannya, Gus Anom.
Persoalan bermula saat Yadi selaku Direktur Utama menggelar event launching PT Gudang Artis. Sebagai vendor acara itu, Adri mengaku tidak menyimpan rasa curiga terhadap Yadi dan Gus Anom saat itu.
ADVERTISEMENT
"Kami buat kesepakatan kontrak kerja, bahwa h-1 akan dilakukan pembayaran dan memang beliau memberikan saya cek di h-1 di tanggal 25. Tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong," ucap Adri beberapa waktu lalu.
Alasan Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi
Kata Adri, pihaknya sudah melayangkan dua kali somasi. Pihak Yadi juga sudah memberikan jawaban dan masih kerap bernegosiasi terkait waktu pembayaran.
Akan tetapi, Yadi tidak pernah memberikan jawaban pasti kapan dirinya akan melunasi pembayaran. Oleh karena itu, Adri mantap melaporkan Yadi ke polisi mengingat kerugian yang dialaminya juga tak sedikit.
"Anak buah saya sendiri juga sampai saat ini, ya, kalau dikatakan mogok kerja atau apalah gitu, jadi ini suatu kerugian buat saya juga gitu, tapi kerugian nyatanya 198 juta," ujar Adri.
ADVERTISEMENT