Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Jalani Pemeriksaan, Oklin Fia Bungkam soal Alasannya Bikin Konten Jilat Es Krim
24 Agustus 2023 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Selebgram Oklin Fia diperiksa perdana terkait konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (24/8). Ia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI).
ADVERTISEMENT
Oklin yang didampingi kuasa hukumnya, Budiansyah, muncul di depan awak media sekitar pukul 12.10 WIB. Budiansyah menyebut pemeriksaan kliennya masih belum rampung, mengingat ia dan Oklin baru saja tiba di Polres Jakpus.
"Tadi kita datang jam 11, kalau pemeriksaan kan lama, enggak mungkin sebentar," ujar Budiansyah kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat.
Oklin yang mengenakan baju hitam dan kerudung cokelat itu hanya menunduk dan terus berjalan.
Respons serupa ditunjukkan Oklin saat ditanya menyesal atau tidak dengan konten yang ia buat. Ia memilih tetap menunduk dan berlalu tanpa menjawab pertanyaan apa pun yang dilontarkan oleh awak media.
Budiansyah menyebut kliennya gugup menghadapi pemeriksaan hari ini. Akan tetapi, perempuan berusia 19 tahun itu kooperatif memenuhi panggilan polisi.
ADVERTISEMENT
"Namanya orang diperiksa, pasti ada rasa deg-degan, ya, apalagi masih muda. Jadi kami saat ini bekerja sama dengan polisi, menjadi warga negara yang baik untuk menghadapi proses hukum," kata Budiansyah.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, mengatakan pihaknya melaporkan Oklin Fia ke polisi karena tindakannya diduga melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Menurut Gurun, tindakan Oklin sudah keterlaluan.
"Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tutur Gurun.
Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Saat membuat laporan, Gurun juga menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 7:46 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini