Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jalani Pemeriksaan Virtual, Saksi Eda Ungkap Curhatan Laura Meizani ke Polisi
24 Desember 2024 11:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik Polres Jakarta Selatan menggelar pemeriksaan terhadap saksi dalam laporan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani .
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Vadel Badjideh , Rahmad Riadi, mengatakan bahwa pemeriksaan yang digelar secara virtual itu berlangsung selam 3,5 jam. Sekiranya ada 27 pertanyaan yang diberikan kepada Eda.
"Ada sekitar 27 pertanyaan, ada tiga poin saya rangkumkan. Pertama konstruksi hukumnya kenapa si Eda penting untuk dihadirkan," tutur Rahmad di Polres Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Kata Rahmad, Eda tahu betul kejadian yang terjadi pada Laura. Apalagi, putri sulung Nikita itu sempat tinggal di rumah Eda selama tiga bulan.
"Karena Eda mengetahui bahwa saudara saksi anak LM bulan Juli, sampai, September, tinggal di rumahnya, September sampai Maret ada di UK," tutur Rahmad.
"Tindak pidana yang ditudingkan dari bulan Januari sampai seperti ada tiga bulan Januari, Februari, Maret, itu tidak sama sekali pernah bertemu. Perbuatan mereka itu hanya melalui video call persetubuhan atau aborsi tidak ada," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, saksi Eda juga mengungkapkan curhatan Laura selama tinggal di Inggris. Kata Eda, Laura pernah mengaku bahwa dirinya menjadi korban perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ibunda, Nikita Mirzani.
Lebih lanjut, Eda juga menyebutkan bahwa Laura sempat menjalin kasih dengan tiga orang WNA sebelum bersama Vadel Badjideh. Keterangan Eda, dinilai Rahmad, telah meringankan Vadel dalam perkara itu.
"Kami yakin hadirnya keterangan saksi a de charge yang disampaikan saksi Eda, akan membuat terang perkara ini, kami yakin dan percaya tidak ada tindak pidana yang dilakukan klien kami," tandasnya.