Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jalani Sidang Pleidoi, Ferry Irawan Berharap Bebas atau Hukumannya Diringankan
9 Mei 2023 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ferry merasa keberatan dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Kuasa hukum Ferry Irawan , Michael Pardede, mengatakan bahwa pasal 44 ayat 1 yang dijadikan dasar tuntutan JPU terhadap Ferry tidak tepat. Menurutnya, Ferry lebih cocok dikenakan pasal 44 ayat 4 dengan ancaman hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 3 juta.
"Jadi mohon maaf, jaksa dalam dakwaan dan tuntutannya salah dalam pasalnya. Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia agar pleidoi kami ini bisa menjadi keadilan keputusan kepada klien kami, Ferry Irawan," ujar Michael kepada wartawan, Selasa (9/5).
Selain itu, pihak Ferry juga menyinggung soal hasil visum. Menurutnya, Venna masih bisa beraktivitas seperti biasa setelah mengalami insiden tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam fakta-fakta persidangan juga sudah kami bilang, kalau hasil bukti visum pun membuktikan kalau memang dari korban dapat melakukan aktivitas sehari-hari," tutur Michael.
"Seperti apa yang dikatakan Ferry sendiri, dimana dia tidak melakukan, tetapi didakwakan melakukan seperti itu. Siapa yang enggak gelisah," imbuhnya.
Michael berharap agar majelis hakim menjadikan pleidoi ini sebagai dasar putusan kepada Ferry Irawan.
"Intinya dari kami sendiri sudah melakukan yang terbaik, dan kami memohon kepada majelis hakim untuk pleidoi ini dapat digunakan sebagai dasar putusan yang terbaik nanti untuk Ferry. Bebaskan atau setidaknya ringankan keputusan. Ini sudah 3 bulan Ferry di tahanan," tandasnya.
Laporan: Farusma Verdian
Live Update