news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jeff Smith Didakwa Dua Pasal Alternatif Terkait Kasus Ganja

28 Juli 2021 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Jeff Smith saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (19/4).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Jeff Smith saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (19/4). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan tersebut, Jeff Smith didakwa dengan dua pasal alternatif. Pemain film 4 mantan itu didakwa dengan pasal 127 atau pasal 111 dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertama, Jeff Smith didakwa terkait tindakan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
JPU kemudian mengemukakan kronologis penangkapan Jeff Smith. Kala itu Jeff Smith ditangkap dengan barang bukti berupa ganja dengan total Bruto 0,52 gram di dalam mobilnya.
Artis Jeff Smith saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (19/4). Foto: Ronny
“Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU.
Atau kedua, Jeff Smith didakwa terkait tindak penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Hal ini merujuk pada pemeriksaan sampel urine Jeff Smith yang menunjukkan adanya tanda-tanda mengkonsumsi Zat Narkotika Tetrahydrocannabinol (THC).
ADVERTISEMENT
“Bahwa dalam hal pengguna Narkotika Golongan I bagi dini sendiri terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang,” tutur JPU.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Artis Jeff Smith saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (19/4). Foto: Ronny
Ancaman hukuman dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ialah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu, ancaman hukuman dalam pasal 127 atau pasal 111 dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ialah pidana penjara paling lama 4 tahun.
Jeff Smith diamankan di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan, bersama rekannya berinisial D yang hanya berstatus sebagai saksi. Jeff Smith ditangkap dengan barang bukti satu klip ganja seberat 0,52 gram.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemeriksaan, Jeff Smith mengaku sudah menggunakan ganja sejak lulus dari SMA. Bukan cuma itu, pada Desember 2020 lalu, pemain sinetron Putri Untuk Pangeran tersebut juga sempat menjalankan rehabilitasi.