Sidang Perdana Kasus Narkoba Jeff Smith Digelar 28 Juli
·waktu baca 1 menit

Aktor Jeff Smith akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (28/7).
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto. Eko membenarkan bahwa sidang pemain film 4 Mantan itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Benar, sidang Rabu, 28 Juli,” kata Eko melalui pesan singkat, Senin (26/7).
Agenda Sidang Kasus Narkoba Jeff Smith
Eko mengatakan Nur Irfan akan bertindak sebagai panitera pengganti dalam persidangan Jeff Smith. Selain itu, ia juga menyebutkan susunan majelis hakim di sidang pria 23 tahun itu.
“Hakim Ketua: Dr. Syahlan SH.,MH., Hakim Anggota 1: Kamaludin, SH., MH., Hakim Anggota 2: Praditia Danindra, S.H., M.H.,” ujar Eko.
Eko menyatakan sidang perdana Jeff akan beragendakan pembacaan dakwaan. Diketahui, Jeff diamankan di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan, bersama rekannya berinisial D yang hanya berstatus sebagai saksi.
Jeff ditangkap dengan barang bukti satu klip ganja seberat 0,52 gram. Berdasarkan hasil tes urine, ia dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya Jeff dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jeff mengaku sudah menggunakan ganja sejak lulus dari SMA. Bukan cuma itu, pada Desember 2020 lalu, pemain sinetron Putri Untuk Pangeran tersebut juga sempat menjalankan rehabilitasi.
